Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengupahan DKI Jakarta memutuskan menunda sidang penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2016. Penundaan ini karena Dewan Pengupahan baru menerima salinan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang mengatur penetapan UMP.
"Iya rapatnya ditunda. Kita baru terima PP tadi pagi. Supaya seluruh anggota dewan pengupahan memahami benar isi PP itu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta yang juga Ketua Dewan Pengupahan, Priyono di Balaikota, Jakarta, Rabu (28/10/2015).
Dalam rapat yang dihadiri seluruh bagian dewan pengupahan, baik dari pemerintah, buruh, dan pengusaha itu, Priyono mengatakan, dirinya perlu mempertimbangkan formula terbaik yang akan diterapkan di Jakarta.
"Banyak kalangan pekerja yang menolak penerapan PP ini. Sehingga perlu pemahaman. Jangan sampai kita enggak tahu isinya kita menolak. Jadi nanti setelah dipahami tentunya kita bisa melanjutkan sidang UMP 2016," lanjut dia.
Meski begitu, Priyono mengaku pihaknya akan mempertimbangkan setiap usulan yang masuk selama rapat berlangsung. Tapi, penetapan akan harus sebelum 1 November 2015.
"Yang jelas ada target karena 1 November harus ditetapkan," tutup Priyono.
Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan turunan dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP ini diatur soal rumus penetapan upah minimum provinsi (UMP).
Selain itu, juga akan dibuat peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur struktur skala upah, THR, KHL hingga uang service.
PP Pengupahan bisa menjaga atau memprediksi biaya usaha, sehingga para pengusaha bisa merencanakan biaya perusahaannya dalam waktu tertentu.
Sementara rumus upah buruh mulai 2016 yakni UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi)). (Dms/Sss)
Baru Terima PP, Dewan Pengupahan DKI Tunda Penetapan UMP 2016
Masih banyak kalangan pekerja yang menolak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pengupahan.
diperbarui 28 Okt 2015, 14:53 WIBDalam aksinya, buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2015 hingga 30 persen, (22/10/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gaya Hidup Sederhana Putri Aiko dari Jepang Jadi Sorotan, Setia Pakai Tumbler Rp80 Ribuan Sejak SMP
Badan Geologi Ungkap Penyebab Gerakan di Gunung Halu, Ada Kesalahan Manusia
4 Hal yang Ditanyakan di Padang Mahsyar setelah Kiamat, Sudah Siapkah Kita?
VIDEO: Masjid Rusak Hingga Pasien IGD Panik Akibat Gempa Garut
Kondisi Korban Begal di Bogor Belum Stabil, Keluarga Dorong Polisi Tangkap Pelaku
Mengenal 7 Pemain Terbaik AC Milan Sepanjang Masa, Bawa Kejayaan ke San Siro
Profil Shin Jae Won, Anak Pelatih Timnas STY yang Dukung Indonesia
Kasus Brigadir RAT Bunuh Diri, Kompolnas Dorong Polri Sediakan Psikolog di Tiap Polres
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 28 April 2024
Simpel dan Berguna, Undangan Pernikahan Ditempel ke Produk Bumbu Instan
Lihat Alam Barzakh usai Mati Suri? Ini Kata Buya Yahya
Identitas Penumpang Kapal yang Nekat Melompat ke Laut di Perairan Lampung