Draf Belum Sempurna, Baleg DPR Batal Bahas Revisi UU KPK

Baleg belum menerima hasil penyempurnaan draf revisi UU KPK dari fraksi-fraksi pengusul yang harusnya dibahas hari ini.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 12 Okt 2015, 18:49 WIB
Seorang aktivis membawa sebuah topeng saat aksi di depan gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10/2015) Mereka menolak revisi UU no 30 th2002 tentang KPK karena dinilai akan melemahkan KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR membatalkan rapat yang mengagendakan pembahasan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rapat tersebut sedianya digelar hari ini.

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan, pembatalan tersebut lantaran dewan masih menunggu penyempurnaan draf terkait revisi UU KPK tersebut.

"Iya (batal). Nanti kalau sudah ada penyempurnaan (draf revisi) baru kita bahas," kata Firman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan Baleg belum menerima hasil penyempurnaan draf revisi UU KPK dari fraksi-fraksi pengusul.

"Sampai sekarang belum ada hasil penyempurnaan yang disampaikan," tandas Firman.

Revisi UU KPK masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015. Sejauh ini ada 6 fraksi yang setuju mengusulkan revisi UU tersebut.

Mereka adalah Fraksi PDIP (15 anggota), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (2 anggota), Fraksi Hanura (3 anggota), Fraksi Nasdem (11 anggota), Fraksi Golkar (9 anggota), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (5 anggota).

Sedangkan 4 fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tidak ikut mengusulkan. (Bob/Ron)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya