Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, pihaknya pasti akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi Bus Transjakarta dengan terdakwa eks Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono.
Prasetyo mengaku melihat ada kejanggalan dan keanehan atas vonis yang diberikan hakim terhadap mantan anak buah Joko Widodo saat menjabat Gubernur DKI Jakarta itu.
Keanehan itu, lanjut Prasetyo, karena Udar disebutkan tidak melakukan tindak korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang. Melainkan hanya penyuapan.
"Ya kami akan ajukan banding atau kasasi nanti. Ini agak aneh juga kan (putusan) si Udar ini. Ini salah satu kejanggalan dan aneh kok hanya penyuapan," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Untuk itu, Prasetyo menuturkan, putusan hakim tipikor itu harus diuji di pengadilan yang lebih tinggi bahkan bisa sampai kasasi.
"Ini bagian dari kerja keras kami bekerja untuk bangsa dan bagaimana menyelamatkan uang rakyat dari penjarahan-penjarahan seperti ini," tutupnya.
Udar divonis 5 tahun penjara, denda 250 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi senilai 79 juta.
Vonis ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Oleh Kejari Jakarta Pusat, Udar dituntut 19 tahun penjara, denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Udar sendiri didakwa 3 perbuatan pidana yaitu penyalahgunaan wewenang, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Namun, hakim memutuskan Udar hanya terbukti menerima suap 79 juta dari Direktur PT Jati Galih Semesta Dedi Rustandi, perusahaan peserta tender pekerjaan perbaikan koridor atau halte Bus Transjakarta di Dishub DKI Jakarta.
Udar pun divonis melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Dms/Ali)
Jaksa Agung: Vonis Udar Aneh, Kami Akan Banding
Putusan hakim tipikor di kasus korupsi Bus Transjakarta dengan terdakwa eks Kadishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono dinilai aneh.
diperbarui 09 Okt 2015, 21:18 WIBUdar Pristono saat bersiap membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015). Udar membantah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bus TransJakarta 2012-2013 dan tindak pidana pencucian uang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 6 Mei 2024
Sholat Taubat Hanya Dilakukan setelah Dosa Besar atau Tiap Waktu? Penjelasan Buya Yahya
Jambret yang Tewaskan Siswi SMP di Lampung Mengaku Uangnya untuk Beli Obat Anak, yang Bener?
Pengamat Nilai Jokowi Lebih Baik Titip Nama daripada Ikut Campur Susun Kabinet Menteri Prabowo
Polisi Belum Terima Laporan Lain Terkait Kasus Penganiayaan di STIP
Daftar Anggota DPRD Kota Bandung Terpilih Periode 2024-2025, Berikut Daftar Nama dan Asal Partai
Jadwal, Hasil, dan Klasemen PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Lolos ke Final Four?
Gus Baha Kisahkan Ulama Jawa yang Dituduh Fasik sebab Dikira Makan Ular
Indonesia Tawarkan Investasi Rp 154 Triliun di World Water Forum Bali
Sungailiat Triathlon 2024, Ajang Unjuk Gigi Para Atlet di Bumi Serumpun Sebalai
Satu Perusahaan di Purwakarta Kembali Tumbang, Kini Giliran Produsen Sepatu Ternama
Buntut Temuan Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Tambah Petugas Jaga di RTH