Penyidik Terlibat Sabu, Buwas Akan Benahi Pengawasan Internal BNN

Buwas akan memperketat pengawasan terhadap anggotanya.

oleh Audrey Santoso diperbarui 24 Sep 2015, 21:24 WIB
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso melambaikan tangan usai memberi keterangan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/9/2015). Pria yang akrab disapa Buwas itu mengaku belum mengetahui mengenai informasi bahwa dirinya akan dicopot. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional akan membenahi sistem pengawasan internalnya agar kasus seperti Iptu AM, penyidik BNN yang terlibat peredaran narkotika, tidak terulang. Kepala BNN Komjen Budi Waseso akan lebih ketat dalam mengawasi anggota-anggotanya.

"Dari kasus Iptu AM, kami akan adakan pengecekan dan pembenahan sistem pengawasan di internal BNN," kata Buwas kepada Liputan6.com, Kamis (24/9/2015).

Menurut dia, BNN masih menunggu proses hukum Iptu AM yang dilakukan Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Tangerang Kota. Jika perwira pertama itu terbukti bermain di pusaran bisnis narkotika, maka BNN akan menindaknya. Kemudian, AM yang juga anggota aktif Polri, akan mendapat sanksi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Saat ini dia kan masih diproses, kalau terbukti (menjual sabu) akan kita tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. Dan karena dia anggota Polri maka akan dilanjutkan dengan proses di Propam," jelas Buwas.

Sebelumnya, Iptu AM ditangkap petugas Satnarkoba Polres Metropolitan Tangerang. Dia kedapatan memiliki 10 paket sabu di kediamannya, wilayah Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan anggota BNN itu berawal dari pengakuan 2 tersangka yang telah diringkus bersama barang bukti 10 paket sabu. Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. (Bob/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya