4 Perusahaan Penyebab Kebakaran Hutan di Sumatera Dibekukan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menyatakan areal yang terbakar harus dikembalikan kepada negara.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Sep 2015, 18:15 WIB
Seorang petugas pemadam dari Kementerian Kehutanan Indonesia, bersama anggota TNI menyemprotkan air ke hutan lahan gambut di Parit Indah Desa, Kampar, Riau, Rabu (9/9/2015). Kebakaran lahan menyebabkan kabut asap di sejumlah wilayah. (REUTERS/YT Haryono)

Liputan6.com, Jakarta - Hingga kini kabut asap masih saja bergelayut di sejumlah wilayah, di antaranya Sumatera dan Kalimantan. Meski belum secara resmi ada protes dari negara tetangga, namun di media sosial keluhan warga negara tetangga sudah mulai muncul. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun mulai unjuk gigi.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (22/9/2105), terhitung hari ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membekukan izin 4 perusahaan yang terletak di wilayah Sumatera Selatan dan Riau.

3 Di antara perusahaan itu adalah pengelola perkebunan kelapa sawit dan satu perusahaan lainnya merupakan pemegang izin pemanfaatan hutan (HPH) dan kayu.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menyatakan, areal yang terbakar harus dikembalikan kepada negara, paling lambat 2 bulan sejak diputuskannya penegakkan hukum kepada perusahaan.

Sedangkan perusahaan pemegang HPH sudah dicabut izinnya dan tetap menyelesaikan utang finansial yang ditanggung perusahaan. (Dan/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya