Liputan6.com, Nusa Dua - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melakukan revisi terhadap aturan mengenai ketentuan kepemilikan rekening bagi warga negara asing.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengungkapkan revisi aturan tersebut tengah dirampungkan dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan untuk diharapkan dapat di keluarkan pada minggu depan.
"OJK sedang siapkan salah satunya memudahkan terutama bagi para orang asing buka rekening tabungan simpanan di Indonesia," kata Muliaman di Bali, Senin (7/9/2015).
Dikatakan Muliaman, aturan ini dimaksudkan untuk memasok dolar di dalam negeri sehingga secara langsung akan menjaga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tidak mudah melemah. Di sisi lain, ini juga akan meringankan Bank Indonesia dalam melakukan intervensi di pasar keuangan.
OJK optimistis pelonggaran aturan ini akan sangat menarik bagi warga negara asing yang sering beraktifitas di Indonesia. Selain itu, tingkat bunga simpanan valuta asing (valas) di Indonesia lebih menarik dibandingkan di negara masing-masing para turis.
"Bunga dolar kita antara 2 persen-2,5 persen, saya pikir ini bisa menjadi faktor insentif mereka. Kalau taruhlah di negaranya paling kan cuma 0,2 persen," tegas Muliaman.
Dalam aturan yang tengah disusun, nantinya keringanan administratif bagi warga asing tersebut ada beberapa batasan nominal simpanan. Simpanan antara US$ 2.000 hingga US$ 50 ribu persyaratan hanya berupa paspor dan surat keterangan tinggal di Indonesia. Di atas nominal tersebut pola persyaratan administrasi akan ditingkatkan.
"Luamayan buat tambah pasokan dolar dan memudahkan urusan bisnis dari turis itu. Jadi kita akan melonggarkan dan saya kira ini juga sudah diterapkan di berbagai negara, ada kemudahan sampai batas tertentu," tutup Miliaman.
Dikatakan Muliaman, apa yang akan dilakukan ini di luar dari paket kebijakan yang akan dikeluarkan Presiden Jokowi untuk menguatkan rupiah. Namun, kebijakan ini disampaikannya sudah dilaporkan ke Presiden Jokowi. (Yas/Ndw)
OJK Bakal Permudah Warga Asing Punya Rekening Bank RI
OJK bakal merevisi aturan ketentuan kepemilikan rekening bagi warga negara asing.
diperbarui 07 Sep 2015, 11:32 WIBIlustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Konsisten Urban Farming, KWT Srikandi Mrican Bisa Dukung Ketahanan Pangan Keluarga
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Final?
Live Report Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Siapa Lolos ke Final?
Hasil Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Gol Dianulir dan Dapat Kartu Merah, Garuda Muda Gagal ke Final
Suasana Nobar Jokowi dan Menteri di Istana, Kompak Pakai Jersey Timnas Indonesia
60+ Kata-kata dalam Al-Quran, Tuntunan Menjalani Hidup Sesuai Ajaran Islam
Aset BPD se-Indonesia Dekati Rp 1.000 Triliun
Suasana Nobar Indonesia Vs Uzbekistan di Padang
Gibran dan Sandiaga Uno Nonton Bareng Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Depan Balai Kota Solo
VIDEO: Detik-detik Aksi Arogan Pemobil Pajero Serempet Pejalan Kaki dan Kabur
Mengenal Narcissistic Personality Disorder (NPD)? Ini Penyebabnya Menurut Ustaz Faizar
VIDEO: Bus AKAP Dilempari Batu oleh Orang Tak Dikenal di Jalintim Palembang-Jambi