Liputan6.com, Jakarta - Menteri-menteri ekonomi Kabinet Kerja mengaku sedang merampungkan empat paket kebijakan dalam rangka penguatan ekonomi nasional. Pasalnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi tenggat waktu pelaporan kemajuan paket kebijakan pada pekan depan.
"Kami sedang menyelesaikannya. Presiden minta segera dilaporkan paling lambat Senin atau Selasa depan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Jumat (4/9/2015).
Seperti diketahui, empat paket kebijakan itu antara lain, pertama menyangkut fiskal dan keuangan. Kedua deregulasi besar-besaran yang menyangkut investasi di sektor perdagangan, industri dan pertanian.
Sementara untuk paket kebijakan ketiga berupa insentif percepatan pembangunan smelter, dan keempat menyangkut persoalan pangan.
Salah satu aturan yang bakal disederhanakan menyangkut payung hukum di sertifikasi produk halal. Hal ini pernah disampaikan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.
"Memang ada perubahan (sertifikasi halal), tapi memang ada Undang-undang (UU) baru yang mau keluar. jadi kita mau coba lihat bagaimana caranya. Kita bisa mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI), hanya saja belum sampai ke situ," terang Darmin.
Dia optimistis empat paket kebijakan ekonomi tersebut dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi Indonesia dan mengangkat kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang sudah nyaris menyentuh level 14.200. "Kalau kami tidak optimistis, ya bagaimana," ujarnya.
Sebelumnya, Pramono mengatakan, pemerintah sangat konsen untuk mempercepat revisi 154 kebijakan di tingkat menteri dan tingkat lainnya.
"Konsen kami misalnya masalah dwelling time, itu ada 122 perizinan yang harus diisi. Presiden memberi contoh masalah kelistrikan ada 200 lebih lembar izin yang harusnya bisa dipangkas jadi 10 lembar. Itu nanti yang akan kita lakukan," jelas dia.
Pramono mengakui banyak aturan dari tingkat Peraturan Presiden (Perpres), tingkat menteri dan lainnya yang tumpang tindih. Pemerintah harus kembali mengatur singkronisasi antara Undang-undang (UU), Perpres, Permen sampai peraturan teknis di lapangan. Misalnya untuk hal-hal yang seharusnya tidak perlu dibuat aturan, justru dikeluarkan aturannya.
"Contohnya soal aturan sertifikasi halal. Itu buat siapa, dan siapa yang mengeluarkan itu harus ada. Tapi sekarang ada lembaga, saya tidak sebut nama, akhirnya mewajibkan sertifikasi itu. Juga pengaturan syarat tarif dasar listrik, yang bertentangan dengan Keputusan Menterinya sehingga ada persoalan dalam pelaksanannya," terang dia. (Fik/Gdn)
Empat Paket Kebijakan Jokowi Diyakini Mampu Perkuat Rupiah
Salah satu paket kebijakan yang bakal keluar menyangkut payung hukum di sertifikasi produk halal.
diperbarui 04 Sep 2015, 19:00 WIBDarmin Nasution (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 30 April 2024
Eselon I Kementan Diperas Belikan Innova untuk Anak Syahrul Yasin Limpo
Aksi Nekat Buruh Bongkar Muat Curi Alat Material di Toko Bangunan, Kerugian Rp 50 Juta
UAS Sebut Golongan Ini Tak akan Dipandang Allah di Hari Kiamat, Siapa Mereka?
Polda Sulut Sebut Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Jakarta, Jadi Ajudan Pengusaha Tanpa Izin
Edarkan Sabu dan Ganja, Residivis Bandar Lampung Kembali Meringkuk di Dalam Penjara
Dukung Timnas Indonesia U-23, Ribuan Warga Penuhi Alun-Alun Pamulang
5 Penjelasan Ilmuwan Mengungkap Misteri Segitiga Bermuda
Gempa Garut: Sains dan Perspektif Islam, Benarkah Tanda Kiamat Sudah Dekat?
Ekspresi Suporter Garuda Muda Saat Nonton Bareng Laga Timnas Indonesia U-23 Melawan Uzbekistan
HEADLINE: Aksi Pro-Palestina Marak di Kampus-kampus Amerika Serikat, Punya Daya Tekan?
Serunya Nobar Piala Asia U-23 di Pendopo Banyuwangi, Penonton Gratis Makan dan Minum