Mensos: PSK Balik ke Dunia Prostitusi karena Korban Trafficking

Khofifah membantah PSK Papua yang dipulangkan ke Jatim itu bekas pelayan jasa esek-esek Lokalisasi Dolly.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 30 Agu 2015, 01:33 WIB
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Paket bantuan Rp 90 juta bagi pengembangan layanan rehabilitasi lembaga AKSI NTB, korban penyalahgunaan narkoba di Pusat Edukasi dan Rehabilitasi Narkoba, Lombok, NTB, Rabu (25/3/2015).

Liputan6.com, Surabaya - Menteri Sosial ‎Khofifah Indar Parawansa tengah fokus menangani masalah prostitusi dan pekerja seks komersial (PSK) di sejumlah daerah yang secara bertahap coba dientaskan.

Khofifah mengakui hambatan paling sulit dihadapi ialah masih kuatnya keberadaan pelaku perdagangan orang (trafficking) sehingga banyak PSK yang balik kembali ke dunia prostitusi.

Khofifah memberi contoh langkah pemulangan puluhan PSK asal Jawa Timur sebagai dampak dari penutupan Lokalisasi Tanjung Elmo di Kampung Asri Kecil, Distrik Sentani Timur, Kota Jayapura, Papua, beberapa hari lalu.

Banyak yang mensinyalir ratusan PSK yang dipulangkan itu adalah mantan penghuni Lokalisasi Dolly, Surabaya yang pindah ke Papua, setelah penutupan Dolly setahun lalu.

Namun, Khofifah membantah PSK Papua yang dipulangkan ke Jatim itu bekas pelayan jasa esek-esek Lokalisasi Dolly. Ia juga menyanggah kembalinya mereka ke dunia prostitusi karena tidak maksimalnya jaminan sosial yang diberikan pemerintah melalui Kemensos.

"Karena ternyata PSK yang balik ke dunia prostitusi itu karena korban trafficking," tegas Khofifah kepada wartawan di Surabaya, Jatim, Sabtu 29 Agustus 2015.

Sebenarnya, lanjut Ketum PP Muslimat NU itu, penutupan lokalisasi murni merupakan kebijakan pemerintah daerah. Kemensos tidak memiliki payung hukum untuk melakukan itu. Cuma, Kemensos menganggarkan jaminan sosial bagi PSK di lokalisasi yang ditutup sebesar Rp 20 ribu kali 90 hari sejak lokalisasi resmi ditutup.

"Pencairannya melalui pemda di mana PSK berasal," pungkas Khofifah.‎ (Ado/Vra)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya