Komisi I DPR Akan Objektif Seleksi Calon Duta Besar Indonesia

Presiden Jokowi telah mengajukan 33 nama calon duta besar Indonesia ke DPR.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 27 Agu 2015, 19:27 WIB
Fadli Zon (kanan) memberikan palu sidang kepada Ketua Komisi I terpilih Mahfudz Siddiq (kedua kanan), Jakarta, Rabu (29/10/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengajukan 33 nama calon duta besar Indonesia ke DPR. Mereka akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi I DPR RI.

Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq mengatakan, DPR mempunyai tugas untuk memberikan pertimbangan kepada presiden mengenai ke-33 calon duta besar. Katanya, saat ini Komisi I sudah membentuk tim kecil untuk menyusun indikator penilaian dan mekanisme fit and proper test.

"Tugas DPR adalah memproses 33 dubes itu, soal bagaimana proses pencalonan itu menjadi urusan presiden," ujar Mahfudz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Ia mengungkapkan, banyak calon duta besar yang berasal dari nondiplomat karir sehingga menimbulkan dugaan terhadap calon-calon yang diusung oleh presiden itu.

"Memang banyak dari nondiplomat karir, itu pun hak presiden, apa pertimbangannya presiden yang lebih tahu. Tetapi nanti DPR akan memberikan penilaian seobjektif mungkin terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsi mereka sebagai duta besar," kata dia.

"Yang jelas memang jumlah calon nondiplomat karir yang cukup banyak muncul spekulasi macam-macam, kalau kami DPR, kita lihat saja secara objektif kalau memang memenuhi standar penilaian, kita bisa saja menyetujui," jelas Mahfudz.

Tugas menjadi seorang dubes, imbuh dia, merupakan tugas yang berat karena mewakili tugas negara. "Ini kan bukan pekerjaan mudah, orang ini kan (dubes) akan mewakili negara, kita tidak boleh menempatkan orang yang keliru. Tetapi kalau kita lihat tidak memenuhi standar penilaian, ya menurut saya kita tidak boleh gegabah," beber Mahfudz.

"Kita akan memberikan pertimbangan seobjektif mungkin kalau misalnya ada calon yang kita anggap tidak memenuhi standar penilaian, maka akan kita sampaikan itu (ke presiden)" imbuh dia.

Mahfudz menegaskan, tugas seorang dubes harus mampu melakukan penguatan hubungan bilateral terutama diplomasi ekonomi. Saat ini kita membutuhkan duta besar yang cakap dan mampu membantu negara dalam konteks bilateral.

Melihat dari periode presiden sebelumnya, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan seorang duta besar adalah orang yang sudah dipersiapkan Kementrian Luar Negeri melalui Sekdilu, Sesparlu, dan pangkat golongan tertentu.

"Karena memang mereka (diplomat karir) dipersiapkan, kalau ada duta besar dari nondiplomat karir, ya tentu saja walaupun mereka (diplomat nonkarir) tidak mengikuti pendidikan khusus, mestinya kemampuannya juga bisa setara. Kalau kemampuannya jauh di bawah itu, DPR punya hak untuk menyampaikan catatan-catatan itu (ke presiden)," terang Mahfudz.

Selain itu, lanjut Mahfudz, DPR juga akan memberikan pertimbangan terhadap calon dubes negara sahabat yang akan ditetapkan di Jakarta. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya