Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan OC Kaligis pagi ini akan dilanjutkan kembali. Agenda sidang yakni menghadirkan bukti dan saksi baik dari pihak pemohon dan termohon. Sidang hari ini melanjutkan sidang Selasa kemarin yang beragendakan pembacaan permohonan, jawaban permohonan, replik, dan duplik.
Hakim tunggal Suprapto mengagendakan sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Hakim meminta agar kedua belah pihak, pemohon dalam hal ini OC Kaligis dan termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat memenuhi agenda sidang yang dijadwalkan.
"Sidang dilanjutkan dengan pembuktian dari pemohon dan termohon. Membuktikan dengan menyerahkan bukti surat. Kalau bisa dimulai pukul 09.00 WIB. Lalu dilanjutkan dengan saksi," ujar hakim tunggal Suprapto di PN Jakarta Selatan, Selasa 18 Agustus 2015.
Keputusan ini langsung disetujui kedua belah pihak dengan dasar agar terlaksananya sidang praperadilan tepat waktu. Sebelumnya, Suprapto menargetkan sidang berlangsung 7 hari dan sudah menghasilkan putusan sesuai dengan acuan praperadilan.
Ketika ditanya kesiapannya oleh hakim, tim pengacara OC Kaligis dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menjawab siap menghadirkan bukti surat dan saksi serta ahli. Sejumlah saksi fakta akan dihadirkan demi memberikan keterangan untuk mematahkan dugaan keterlibatan kliennya dalam kasus suap hakim PTUN Kota Medan, Sumatera Utara.
"Izin yang mulia, kami siap untuk menghadirkan bukti surat dan saksi. Kami memiliki 2 saksi ahli dan juga ada sekitar 7 saksi fakta," ujar Humphrey Djemat selaku ketua tim pengacara OC Kaligis.
Kesiapan yang sama diutarakan oleh lawan OC Kaligis, yakni KPK. Lembaga pemberantas korupsi itu menyatakan sanggup menghadirkan saksi dan bukti surat, meski KPK menunjukan kesangsiannya dapat mengumpulkan seluruh bukti surat pada hari ini.
"Pada dasarnya kami akan menyerahkan bukti surat dan beberapa saksi. Sekitar ada 2 saksi ahli dan 2 saksi fakta yang kami hadirkan. Tapi izinkan kami untuk pada kesempatan berikutnya memberikan bukti surat tambahan yang menyusul," ucap tim Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang.
Namun, Suprapto berharap baik pemohon dan termohon dapat melengkapi semua kebutuhan sidang yang akan digelar hari ini.
"Tambahan nantilah ada waktunya, yang penting semua dilengkapi. Waktunya juga sudah lama dari termohon surati kami (terkait permohonan pengunduran jadwal sidang) tanggal 7 lalu dan dibacakan pada sidang pertama tanggal 10," pungkas Suprapto.
Praperadilan OC Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. OC Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan.
OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (Sun/Ans)
Sidang Praperadilan OC Kaligis Hadirkan Bukti dan Saksi Hari Ini
Hakim tunggal Suprapto mengagendakan sidang dimulai pukul 09.00 WIB.
diperbarui 19 Agu 2015, 07:35 WIBHakim Tunggal Edi Suprapto menjawab tim kuasa hukum OC Kaligis dalam sidang praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015). Menurut Kaligis penetapannya sebagai tersangka menyalahi aturan.(Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Live Report Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Siapa Lolos ke Final?
Tarot Cinta: Ikuti Suara Hati
Link Live Streaming Piala Asia U-23 2024 Indonesia vs Uzbekistan, Sebentar Lagi Tanding di Stadion Abdullah bin Khalifa
Bootcamp Apresiasi Kreasi Indonesia 2024 Dimulai, Bekasi dan Serang Jadi Dua Kota Pertama
Miliarder Sukanto Tanoto Mau Investasi di IKN, Pemerintah Bakal Gelar Karpet Merah
Perempuan Diciptakan dari Tulang Rusuk Laki-Laki, Benarkah? Simak Penjelasan KH Quraish Shihab
Jokowi Gelar Nobar Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Istana, Menteri hingga Relawan Hadir
Kata PGI Usai Panglima TNI Ubah Penyebutan KKB dan KST Papua Jadi OPM
Judika Optimis dengan Kekuatan Garuda Muda, Prediksi Indonesa Menang 2-1 Atas Uzbekistan
Puluhan Warga di Sukabumi Keracunan Makanan Acara Pernikahan, 2 Korban dalam Kondisi Hamil
Cara Bethsaida Hospital Gading Serpong Hadapi Era Digital, Upgrade Fasilitas dan Peralatan Medis
Ekspor Batik Indonesia Capai Rp 283 Miliar di 2023, Saatnya Masuk Pasar Digital?