Liputan6.com, Jakarta - Penonaktifan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang sudah berstatus tersangka masih menunggu surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kemendagri tinggal menunggu surat dari KPK bahwa yang bersangkutan ditahan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Ia menyebutkan, atas dasar surat itu Kemendagri baru bisa menerbitkan keputusan pembebastugasan sementara, dan bersamaan dengan surat pembebasan tugas sementara itu Kemendagri akan mengangkat Wagub Sumut sebagai pelaksana tugas (plt) Gubernur Sumut.
"Ini agar supaya pemerintahan tetap jalan," kata Tjahjo.
Dia menyebutkan, pada saat berlangsungnya proses hukum, pemerintah akan menerbitkan pemberhentian sementara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo.
Sementara terkait pelaksanaan pilkada serentak 2015 di mana ada 7 daerah yang hanya memiliki calon tunggal, Mendagri mengatakan hal itu akan dilaporkan kepada Presiden.
"Ada berbagai pendapat, KPU juga punya penetapan diundur. Tapi kalau diundur, apa ada jaminan akan ada paling tidak 2 pasang calon pimpinan daerah?" kata dia.
"Ini akan dilaporkan berbagai opsi (ke Presiden) agar berbagai pihak di 7 daerah tidak hilang hak konstitusinya," pungkas Tjahjo. (Ant/Ado)
Pemerintah Tunggu Surat KPK Sebelum Nonaktifkan Gubernur Gatot
Pada saat berlangsungnya proses hukum, pemerintah akan menerbitkan pemberhentian sementara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo.
diperbarui 04 Agu 2015, 18:42 WIBMenteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. (Liputan6.com/Silvanus Alvin)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Seorang Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas di Kamar Kos Tulungagung, Polisi Olah TKP
Keluarga Brigadir RAT Terima Hasil Visum
Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Kabupaten Garut, Terasa di Jakarta
Raja Charles III dari Inggris akan Lanjut Tugas Publik 30 Mei 2024 Usai Rehat Pengobatan Kanker 3 Bulan, Ke Sini Kunjungannya
Sinopsis Film The Operative, Kisah Perempuan Jadi Agen Rahasia
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Burnley: Setan Merah Gagal Kalahkan Calon Degradasi
Rudal Hizbullah Serang Konvoi Militer Israel Vs Gempuran Tentara Tel Aviv ke Lebanon, Warga Sipil Tak Berdosa Jadi Korban
Berwudhu dengan Makeup Masih Menempel di Wajah, Sah atau Tidak?
16 Pemain Lolos ke Babak Gugur Darts National Competition Series 02
Memaknai Pelestarian Alam dari Para Perempuan Perajin Batik Tulis Kebon Indah Klaten
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Thomas dan Uber 2024: Siapa Lolos ke Babak 8 Besar?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Lolos ke Final Four?