Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Tim Pembela Ekonomi Bangsa yang meminta agar OJK dibubarkan. Dengan penolakan tersebut maka akan memperkuat landasan hukum OJK dalam kewenangannya mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, dengan putusan tersebut OJK akan menjadi lembaga independen yang mengawasi sektor jasa keuangan.
"Dengan keputusan ini semua tugas dan fungsi pokok OJK dikukuhkan sesuai amanat UU Nomor 21/2011 tentang OJK. OJK menjadi satu-satunya lembaga independen yang memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan mulai dari perbankan, industri keuangan non bank, pasar modal serta bidang edukasi dan perlindungan konsumen," kata dia dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Dia mengatakan, keputusan MK tersebut akan memperkuat keberadaan OJK dari sudut pandang konstitusional. Rahmat mengatakan, keputusan tersebut juga menjadi dorongan agar OJK bekerja semakin baik ke depannya.
"Keputusan ini merupakan bekal bagi OJK untuk bekerja semakin baik dan terus mengembangkan sektor keuangan lebih baik lagi melalui peningkatan kerjasama, koordinasi, dan komunikasi dengan pemerintah, Bank Indonesia dan LPS," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim MK yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat menolak semua gugatan pemohon atas beberapa pasal di UU OJK yang dianggap bertentangan dengan UUD.
Tim Pembela Ekonomi Bangsa memohon pengujian UU No 21 tentang OJK. Adapun dalam permohonannya, pemohon mendalilkan hak kontitusinya terlanggar dengan berlakunya pasal 1 angka 1, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 37, pasal 55, pasal 64, pasal 65 dan pasal 66 UU OJK. (Amd/Gdn)
Gugatan Kandas, OJK Bernapas Lega
Keputusan MK akan memperkuat keberadaan OJK dari sudut pandang konstitusional.
diperbarui 04 Agu 2015, 17:31 WIBIlustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Selain Jam Emas 14 Karat Milik Penumpang Terkaya Titanic Senilai Rp23 M, Ini Memorabilia Titanic yang Terjual Miliaran Rupiah
Live Report Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Siapa Lolos ke Final?
12 Film Romantis Korea Terbaik, Bikin Kamu Percaya dengan Cinta Lagi
Pedagang Pasar Soal Heboh Warung Madura: UMKM Dibatasi Tapi Retail Modern Dikasih Karpet Merah
Penjelasan Polisi Resmi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT Usai Pastikan Tewas Bunuh Diri
iPhone 16 Pro Lebih Besar dan Berat? Bocoran Ungkap Perbedaan Ukuran iPhone 16 Series
Darah Nyamuk Termasuk Najis, Bagaimana Jika Menempel di Pakaian saat Sholat?
Eklamsia Adalah Kejang pada Ibu Hamil, Ketahui Penyebab dan Cara Mengatasinya
Parade Hujan Duet Bareng Adrian Yunan Eks Bassist Efek Rumah Kaca di Titik Kumpul Festival 2024
Saksi Ungkap Aliran Dana SYL Rp100 Juta untuk Bayar Biduan Berkedok Entertainmet
Windstar Cruises Gelar Kompetisi Kuliner untuk Jaring Chef Terbaik di Indonesia
Titip Pesan ke Prabowo Subianto, Menteri Trenggono Masuk Kabinet Lagi?