Gugatan Kandas, OJK Bernapas Lega

Keputusan MK akan memperkuat keberadaan OJK dari sudut pandang konstitusional.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 04 Agu 2015, 17:31 WIB
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Tim Pembela Ekonomi Bangsa yang meminta agar OJK dibubarkan. Dengan penolakan tersebut maka akan memperkuat landasan hukum OJK dalam kewenangannya mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, dengan putusan tersebut OJK akan menjadi lembaga independen yang mengawasi sektor jasa keuangan.

"Dengan keputusan ini semua tugas dan fungsi pokok OJK dikukuhkan sesuai amanat UU Nomor 21/2011 tentang OJK. OJK menjadi satu-satunya lembaga independen yang memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan mulai dari perbankan, industri keuangan non bank, pasar modal serta bidang edukasi dan perlindungan konsumen," kata dia dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Dia mengatakan, keputusan MK tersebut akan memperkuat keberadaan OJK dari sudut pandang konstitusional. Rahmat mengatakan, keputusan tersebut juga menjadi dorongan agar OJK bekerja semakin baik ke depannya.

"Keputusan ini merupakan bekal bagi OJK untuk bekerja semakin baik dan terus mengembangkan sektor keuangan lebih baik lagi melalui peningkatan kerjasama, koordinasi, dan komunikasi dengan pemerintah, Bank Indonesia dan LPS," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim MK yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat menolak semua gugatan pemohon atas beberapa pasal di UU OJK yang dianggap bertentangan dengan UUD.

Tim Pembela Ekonomi Bangsa memohon pengujian UU No 21 tentang OJK. Adapun dalam permohonannya, pemohon mendalilkan hak kontitusinya terlanggar dengan berlakunya pasal 1 angka 1, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 37, pasal 55, pasal 64, pasal 65 dan pasal 66 UU OJK. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya