JK: Indikasi KPU Rugikan Negara Rp 34 M Tak Berarti Korupsi

Menurut JK, penjelasan temuan BPK harus dibaca secara detail supaya tidak salah tafsir.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 19 Jun 2015, 14:32 WIB
Wapres Jusuf Kalla. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Audit internal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan adanya indikasi kerugian negara Rp 34 miliar, dalam penggunaan anggaran Pemilu 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun temuan ini dinilai belum tentu mengarah pada tindak pidana korupsi.

"Oh iya, itu kan audit internal. Artinya inspektur internal dari luar. Dan itu bisa dibaca dari laporan BPK-nya, juga apanya yang tidak tepat. Tidak berarti langsung korupsi, tidak berarti langsung, dibaca dulu," kata Wapres Jusuf Kalla, di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Pria yang akrab disapa JK ini mengatakan, audit BPK seringkali menghasilkan temuan-temuan. Namun, penjelasan temuan itu harus dibaca secara detail supaya tidak salah tafsir. Terkait temuan BPK terhadap KPU, menurut JK ada pengelolaan yang kurang tepat.

"Temuan itu di mana-mana ada, tergantung apa temuan itu. Temuan itu kalau saya tadi baca penjelasannya tadi pagi, tidak tepat saja. Berarti pengelolaan itu ada tapi tidak tepat," jelas JK.

BPK menemukan dugaan adanya indikasi kerugian keuangan negara Rp 34,4 miliar, di dalam hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan anggaran Pemilu di KPU. Temuan ini pun telah diberikan kepada DPR.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, ada 14 temuan BPK yang mengarah kepada indikasi kerugian negara.

Pihak KPU pun sedang menindaklanjuti temuan BPK. Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, saat ini lembaganya telah menindaklanjuti temuan ini dengan menurunkan inspektorat internal, yang bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Rmn/Mut)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya