Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menegaskan bahwa kewenangan untuk mengubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sepenuhkan berada di tangan PT Pertamina (Persero). Kewenangan tersebut terutama untuk BBM non subsidi yaitu Pertamax Cs.
"Mengenai kenaikan atau penurunan harga BBM, itu semua urusan Pertamina." jelas Sofyan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2015. Sofyan melanjutkan, dalam menentukan harga Pertamax, Pertamax Plus dan Pertamina Dex, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi ke Pertamina karena masih dalam kategori komersial.
Pernyataan dari mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini menegaskan pernyataan yang dikeluarkan oleh Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro.
Menurut Wianda, sejak diberlakukannya peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, penetapan harga BBM diregulasi oleh pemerintah, di mana BBM jenis tertentu, yaitu Solar dan Kerosene, serta BBM penugasan, yaitu Premium untuk wilayah di luar Jawa, Madura, Bali ditetapkan oleh pemerintah. Adapun, BBM umum, dalam hal ini Premium yang dipasarkan di Jawa, Madura, dan Bali ditetapkan oleh badan usaha alias Pertamina.
Sedangkan Bahan Bakar Khusus yang terdiri dari Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Racing, Pertamina Dex, produk bahan bakar komersial yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pertamina.
Winda juga menyatakan bahwa tidak ada kenaikan harga untuk seluruh jenis BBM yang dipasarkan perusahaan. Penegasan tersebut sebagai klarifikasi perusahaan terkait dengan kesimpangsiuran yang beredar di masyarakat terkait dengan harga BBM.
Sebelumnya, Retail Fuel Marketing Region III Pertamina, Pramono Sulistyo menjelaskan, bahwa Pertamina memutuskan untuk menaikkan harga jual Bahan Bakar Khusus yaitu Pertamax, Pertamax Plus dan Pertamina Dex untuk wilayah Jakarta dan Jawa bagian Barat.
Namun untuk Premium dan Solar, Pertamina memilih untuk tak mengubah dan tetap di harga Rp 7.400 per liter dan Rp 6.900 per liter.
Pramono menjelaskan, perubahan terhitung mulai 15 Mei 2015 pukul 00.00 WIB. "Perubahan tersebut berlaku di SPBU wilayah marketing operasional region III," jelasnya. (Dny/Gdn)
Menko Sofyan: Harga Pertamax Cs Urusan Pertamina
Sejak diberlakukannya peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, penetapan harga BBM diregulasi oleh pemerintah.
diperbarui 15 Mei 2015, 12:12 WIBHarga premium mulai Senin (19/1/2015) turun menjadi Rp. 6.600 per liter. Namun, di beberapa SPBU ada yang menurunkan harga hanya menjadi Rp. 6.700 per liter. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: PM Israel Benjamin Netanyahu Terancam Ditangkap ICC atas Dugaan Genosida di Gaza
Pertama Kali Sejak 1998, Indonesia Lolos ke Final Piala Thomas dan Uber Bersamaan
VIDEO: Taruna Tingkat Satu STIP Tewas Dianiaya Senior di Kamar Mandi Kampus
Kartu Prakerja Gelombang 67 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Mendaftar
Darius Sinathrya Diet Ketat demi Film Possession: Kerasukan, Target Turun 3Kg Malah Kebablasan 6Kg
Indonesia Lolos ke Final Thomas Cup 2024, Warganet: Alhamdulillah, Terima Kasih
APMF 2024 di Bali: Belajar Mengubah Pelanggan Jadi Penggemar dari Arko Van Brakel SSI
Gerindra Ungkap Jokowi yang Dorong Pertemuan Prabowo-Megawati
Hasil Piala Thomas 2024: Jonatan Christie Gacor, Indonesia Hajar Chinese Taipei 3-0 dan Lolos ke Final
Kisah Pilu Anjing Tua Diadopsi 28 Hari, Berakhir Disuntik Mati karena Sakit
Pj Gubernur dan Kapolda Sulsel Kirim Bantuan Pakai Helikopter ke Lokasi Terisolir Banjir di Luwu
Ciri-ciri Pelat DPR Palsu dan Hukuman Pidana Pemalsuan Pelat