Polri: Bambang Widjojanto Ditahan di Rutan Brimob

Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 23 Apr 2015, 15:19 WIB
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto memberi keterangan saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015). BW diperiksa sebagai saksi tersangka ZA dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menahan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto. Pria yang kerap disapa BW itu ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, usai diperiksa sebagai tersangka.

"Ditahan di Rutan Brimob," kata Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona, Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Di depan gedung Bareskrim ada 2 kendaraan yang diduga mengawal Bambang Widjojanto ke Rutan Kelapa Dua, Depok, yaitu Toyota Innova hitam nomor polisi B 1478 SIL dan Toyota Avanza silver bernomor polisi B 1979 NFI berada tepat di depannya.

Dari informasi yang dihimpun, BW dibawa ke Rutan Brimob dengan menumpang salah satu mobil itu.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik. Pernyataan itu dikeluarkan pria yang karib disapa Buwas terkait dengan jadwal pemeriksaan wakil ketua KPK nonaktif Bambang Widjoyanto (BW) atas kasus dugaan mengarahkan saksi dalam persidangan di MK dalam Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010.

Namun Buwas memastikan BW bisa saja akan ditahan jika dinilai tidak proaktif dan berpotensi menghilangkan barang bukti. Tapi akan berbeda jika BW bersedia hadir dan memberi keterangan. Jangan berbelit-belit.

"Ketika orang itu proaktif dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti dan mempersulit penyidikan tidak perlu penahanan," kata Komjen Buwas di Bareskrim Mabes Polri.

Bareskrim Polri menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka sejak Jumat 23 Januari 2015. Dia disangkakan mengarahkan saksi untuk menyampaikan kesaksian palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Atas perbuatan itu, Bambang Widjojanto dijerat Pasal 242 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 2 dan junto Pasal 56 KUHP. (Mvi/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya