Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan aturan mengenai larangan penjualan minuman yang memiliki kadar alkohol diatas 5 persen di minimarket.
Namun minuman beralkohol tinggi boleh dijual di Bali, hanya saja harus mendapat izin pemerintah daerah.
"Tidak ada perubahan Permendag yang dikeluarkan karena pemerintah punya kewajiban menjaga masyarakat kita. Kalau di Bali itu bagaimana mengatur pedagang yang menjual kepada turis. Itu memang untuk turis," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (17/4/2015).
Dengan demikian, setiap minimarket di Bali tetap dilarang menjual minuman beralkohol tinggi. Sementara hanya agen-agen tertentu yang diperbolehkan berjualan dengan syarat memenuhi izin pemerintah daerah.
Untuk mengawasi penjualan minuman beralkohol tersebut, pihaknya meminta para pamangku adat untuk berpartisipasi aktif dalam hal itu.
"Jadi saya dengan para tokoh adat memberi dukungan akan mengawasi supaya itu (minuman alkohol) tidak ke masyarakat umum," papar dia.
Dalam hal ini, Mendag juga membantah kebijakan tersebut bukan justru memicu adanya tindak pengoplosan minuman beralkohol, justru mengurangi tindak oplosan.
"Justru banyak alkohol itu memicu oplosan, jangan dibilang tidak dijual terus ada oplosan, jadi karena ada banyak di minimarket ini yang kemudian dioplos," pungkas Gobel. (Yas/Ndw)
Mendag Ajak Tokoh Adat Ikut Awasi Penjualan Bir di Bali
Minuman yang memiliki kadar alkohol tinggi boleh dijual di Bali, hanya saja harus mendapat izin pemerintah daerah.
diperbarui 17 Apr 2015, 09:27 WIB(Foto: Telegraph)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gagal Masuk Skuad Timnas Inggris, Bintang Manchester United Buka Mulut
Mengabadikan 'Staatsblad' Undang-Undang Zaman Hindia Belanda di Padang
HEADLINE: Momen Hangat Pertemuan Jokowi dan Puan Maharani di KTT WWF Bali, Sinyal Rekonsiliasi?
Peringatan 26 Tahun Reformasi, Cipayung Plus Demo di Gedung DPRD Kota Malang
Cerita Ngeri Penumpang Korban Singapore Airlines Turbulensi Parah
Insiden Turbulensi Singapore Airlines, Jumlah dan Kondisi Terakhir Penumpang Korban Insiden
Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang, Polda Sulteng Tetapkan Tersangka
Boeing Buka Suara Usai Insiden Singapore Airlines Turbulensi Parah dan Tewaskan Penumpang
Pesawat Singapore Airlines Turbulensi Parah hingga Mendarat di Bangkok, Singapura Kirim Bantuan
Pria di Bekasi Iseng Masukkan Cincin ke Kelamin, Ujungnya Minta Tolong Damkar
Bintang Wolverhampton Dikejar Manchester City dan Newcastle United
Bursa Cagub dan Cawagub Lampung, Umar Ahmad-Edy Irawan Buka Peluang Duet di Pilgub 2024