Mendag Ajak Tokoh Adat Ikut Awasi Penjualan Bir di Bali

Minuman yang memiliki kadar alkohol tinggi‎ boleh dijual di Bali, hanya saja harus mendapat izin pemerintah daerah.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 17 Apr 2015, 09:27 WIB
(Foto: Telegraph)

Liputan6.com, Jakarta ‎Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan aturan mengenai larangan penjualan minuman yang memiliki kadar alkohol diatas 5 persen di minimarket.

Namun minuman beralkohol tinggi‎ boleh dijual di Bali, hanya saja harus mendapat izin pemerintah daerah.

"Tidak ada perubahan Permendag yang dikeluarkan karena pemerintah punya kewajiban menjaga masyarakat kita. Kalau di Bali itu bagaimana mengatur pedagang yang menjual kepada turis. Itu memang untuk turis," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (17/4/2015).

Dengan demikian, setiap minimarket di Bali tetap dilarang menjual minuman beralkohol tinggi. Sementara hanya agen-agen tertentu yang diperbolehkan berjualan dengan syarat memenuhi izin pemerintah daerah.

Untuk mengawasi penjualan minuman beralkohol tersebut‎, pihaknya meminta para pamangku adat untuk berpartisipasi aktif dalam hal itu.

"Jadi saya dengan para tokoh adat memberi dukungan akan mengawasi supaya itu (minuman alkohol) tidak ke masyarakat umum," papar dia.

Dalam hal ini, Mendag juga membantah kebijakan tersebut bukan justru memicu adanya tindak pengoplosan minuman beralkohol, justru mengurangi tindak oplosan.

"Justru banyak alkohol itu memicu oplosan, jangan dibilang tidak dijual terus ada oplosan, jadi karena ada banyak di minimarket ini yang kemudian dioplos," pungkas Gobel. (Yas/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya