Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan, rekapitulasi hasil penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2015 mencapai 9,09 juta wajib pajak. Jumlah tersebut mengalami peningkatan 17 persen jika dibanding dengan tahun sebelumnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama mengungkapkan, jumlah tersebut berdasarkan up date per tanggal 31 Maret 2015.
"Data tersebut berdasarkan perhitungan di aplikasi quick count di 323 KPP dan juga hasil aplikasi efilling," jelasnya saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Mekar pun merincikan, untuk wajib pajak perorangan, total SPT yang dilaporkan pada 2015 mencapai 9,92 juta wajib pajak. jumlah tersebut naik 17,58 persen jika dibanding dengan periode yang sama tahun lalu.
Sedangkan untuk wajib pajak badan, jumlah pelaporan mencapai 164.359 wajib pajak, jumlah tersebut naik 33,13 persen jika dibanding dengan tahun sebelumnya yang jumlahnya hanya sekitar 123.459 wajib pajak.
Angka tersebut tergolong kecil. pasalnya, dari 27 juta Wajib Pajak terdaftar tidak seluruhnya menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahun. Padahal penyampaian SPT sangat penting bagi negara terkait kepatuhan Wajib Pajak dalam pelaporan pembayaran pajak.
Perbaiki SPT
Selain mengungkap hasil pelaporan SPT, Mekar juga mengungkapkan bahwa Ditjen Pajak mewajibkan seluruh Wajib Pajak di Indonesia untuk memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) pajak lima tahun terakhir mulai 1 Mei 2015. Kebijakan ini disebut replanting policy atau sunset policy (penghapusan sanksi pajak). Strategi tersebut dijalankan untuk mengamankan target penerimaan pajak tahun ini.
"Kami akan menerapkan sunset policy, memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Wajib Pajak terdaftar, sudah melapor SPT, bahkan yang belum terdaftar sama sekali untuk memperbaiki SPT 2009-2013," tutur dia saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Jika Wajib Pajak betul-betul patuh terhadap kebijakan ini, sambung Mekar, Ditjen Pajak akan membebaskan atau menghapus semua sanksi pajak. Sunset policy tersebut berlaku untuk seluruh jenis pajak, seperti SPT Tahunan jenis Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik Orang Pribadi dan Badan.
Dia menjelaskan, perbedaan sunset policy tahun ini dengan sebelumnya di 2008 bersifat sukarela dan mandatory atau wajib. Ditjen Pajak mengaku telah memperoleh data dari berbagai lembaga, diantaranya PPATK, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan lainnya.
Data itu mencakup kepemilikan rumah, apartemen hingga sumber dana yang berasal dari transaksi kartu kredit, perubahan saham Wajib Pajak, data realisasi ekspor dan masih banyak lainnya.
"Kita akan merilis program perbaikan SPT atau sunset policy pada akhir April 2015, sehingga penerapan kebijakan tersebut dapat dilakukan awal Mei 2015. Dan proses perbaikannya sampai akhir tahun ini," tegas Mekar. (Fik/Gdn)
Jumlah Wajib Pajak yang Melaporkan SPT PPh 2015 Naik 17%
Penyampaian SPT sangat penting bagi negara terkait kepatuhan Wajib Pajak dalam pelaporan pembayaran pajak.
diperbarui 13 Apr 2015, 21:17 WIB(foto: Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
2 Alasan Uzbekistan Layak Diwaspadai Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23 2024
Marinir Gadungan Bikin Mahasiswi di Lampung Terpedaya Luar Dalam
Seorang Gadis Jadi Korban Pemerkosaan di Pantai Pulau Merah Banyuwangi
Kucing Ini Viral di Instagram, Wajahnya Seperti Kartun Versi Nyata
Mesin ATM Tertinggi di Dunia, Terletak pada Ketinggian 4.693 Meter
Aneh dan Langka, Pohon Ara yang Tumbuh Terbalik Ada di Kota Ini
Fakta Monte Kali, Gunung Garam Buatan Terbesar di Dunia yang Ada di Jerman
Mmabatho, Stadion Sepak Bola Terunik di Dunia yang Disebut Punya Desain Kursi Tribun Menyusahkan
Puluhan Rumah di Sukabumi Rusak, Dampak Gempa M6.2 di Garut
Ini Kelakar Bahlil di Depan Gibran yang Buat Sekjen PBNU Terkejut
Menang Besar di Laga Pembuka Piala Thomas dan Uber 2024, PBSI: Jangan Lengah di Partai Kedua
Rupiah Tembus 16.200 per Dolar AS, Ini Saran Ekonom untuk Redam Dampak Depresiasi