Pemerintah Buka Keran Impor Gula Mentah 945 Ribu Ton

Kemendag telah menerima rekomendasi impor gula mentah dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebesar 1,57 juta ton.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 24 Mar 2015, 18:50 WIB
Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah diminta mengevaluasi masuknya gula mentah (raw sugar) melalui importir atau industri.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan telah memberikan izin impor gula mentah (raw sugar) sebesar 945 ribu ton pada kuartal II tahun ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan menerangkan pihaknya telah menerima rekomendasi impor gula mentah dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebesar 1,57 juta ton untuk April sampai September 2015.

Namun begitu, pihaknya hanya bisa mengeluarkan izin per kuartal sebagai sikap konsisten Kemendag. "Kita sudah konsisten akan berikan  per triwulan," kata dia Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Dia menerangkan, seharusnya Kemendag memberikan 50 persen dari rekomendasi sebesar 1,57 juta ton. Akan tetapi, mengingat besarnya kebutuhan industri makanan dan minuman saat puasa jumlah tersebut ditambah 10 persen. Sehingga, perhitungan Kemendag izin yang diberikan 60 persen dari 1,57juta ton.

"Secara evaluasi dan analisis yang pas di Kemendag bahwa yang akan kita keluarkan  hanya 60 persen 1,57 juta ton yaitu 945 ribu ton. Termasuk kebutuhan puasa dan lebaran," ujarnya.

Sementara, pada kuartal I lalu pemerintah telah memberi izin sebanyak 672 ribu ton impor raw sugar. Dia bilang, untuk kuartal II impor bisa berlangsung per 1 April 2015. "Sudah keluar rekomendasinya. Mulai masuk 1 April sampai akhir Juni," tandas dia. (Amd/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya