Izin Usaha akan Dicabut Jika Tak Daftarkan Buruh BPJS

PJS Kesehatan Wilayah Jatim mengalami defisit sebesar Rp 2,7 triliun sepanjang 2014.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 26 Feb 2015, 20:02 WIB
Ilustrasi BPJS (Liputan6.com/Andri WIranuari)

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Pemasaran BPJS Kesehatan Wilayah Jatim, I Nyoman Mastera mengaku pihaknya mengalami defisit sebesar Rp 2,7 triliun.

Hal ini lantara penerimaan premi sepanjang 2014 lebih kecil, hanya Rp 3 triliun. Di sisi lain, pengeluaran mencapai Rp 5,7 triliun.

"Tingginya angka pengeluaran tersebut dikarenakan pasiennya tak hanya berasal dari warga Jatim, melainkan berdatangan dari Indonesia Timur. Terlebih keberadaan RSUD Dr Soetomo telah menjadi rujukan nasional," jelas dia di Surbaya, Kamis (26/2/2015).

Dia menilai masalah tersebut sebenarnya bisa diatasi jika seluruh perusahaan di Jatim mendaftarkan buruh atau karyawannya ke BPJS.

"Pekerja formal di Jatim tercatat sekitar 8 juta orang. Yang terdaftar masih 1 jutaan. Masih jauh dari angka objektif. Diharapkan pemimpin perusahaan agar karyawannya diikutkan BPJS," imbuh dia.

Dan untuk warga jatim yang bukan dari kalangan buruh atau karyawan perusahaan, tercatat sebanyak 18 juta orang.
"Sasaran kita semua pekerja di tahun ini sudah harus mendaftar BPJS," lanjutnya.

Namun sayangnya, pihaknya belum diberikan ruang oleh pemerintah soal pemberian sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang nakal atau tidak mendaftarkan buruh atau karyawannya ke BPJS.

"Kita cuma diberi ruang inspeksi ke seluruh perusahaan, dan  wewenang mengajukan pencabutan KTP, SIM, atau paspor terhadap pemilik perusahaan yang tidak mendaftarkan buruh atau karyawannya ke BPJS. Dan kalau perlu kita akan ajukan pencabutan izin usahanya. Karena saksinya memang berat bagi yang melanggar kesejahteraan tersebut," pungkasnya. (Dian/Nrm)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya