Liputan6.com, Depok - Komedian Mandra tak kuasa membendung emosi mengetahui dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan agung (Kejagung). Ia berani bersumpah tidak sedikit pun terlibat atau bahkan menikmati uang hasil korupsi senilai Rp 40 miliar yang dituduhkan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (11/2/2015), baginya tuduhan dan penetapan stasus itu sama dengan membunuh dirinya.
PT Viandra Production, perusahaan milik Mandra dianggap tidak memenuhi kewajiban pengadaan program siap tayang secara penuh, hingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan program di TVRI.
Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan 2 orang tersangka lain yaitu direktur PT Media Art Image dan pejabat pembuat komitmen di TVRI, Yulkasmir.
Mandra dan 2 tersangka lain dijerat dengan UU nomor 3 tahun 99 dan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Mandra Naih alias Mandra pada Selasa 10 Februari kemarin ditetapkan tim penyidik kejagung sebagai tersangka, terkait proyek tender program siar di TVRI pada 2012 silam.
Melalui perusahaannya, PT Viandra Production, Mandra memenangkan proyek tender yang diduga bermasalah. Nilai proyek itu sendiri diperkirakan mencapai Rp 40 miliar. (Dan/Yus)
Jadi Tersangka Kasus Korupsi TVRI, Komedian Mandra Menangis
Komedian mandra Naih alias Mandra tak menduga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung.
diperbarui 11 Feb 2015, 18:13 WIB(Liputan 6 TV)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Tim Piala Eropa 2024: Kroasia Kembali Jadi Kuda Hitam yang Tak Boleh Diremehkan
iOS 18 Bakal Hadirkan Kemampuan AI Generatif di iPhone, Cek Bocoran Fiturnya
14 Orang Ditangkap Buntut Tewasnya Pelajar Akibat Tawuran di Bandar Lampung
Ria Ricis Merasa Hina dan Tak Diinginkan Suami, Teuku Ryan: Apa Ada yang Salah dengan Perkataan Tergugat?
6 Cuitan 'Ciri-ciri Keluarga Indo' Menurut Netizen Ini Bikin Angguk Setuju
Absen 9 Tahun, IOG SCM Summit 2024 Ajak Pemain Dunia Perkuat Rantai Pasok Hulu Migas
NUPTK Adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Trik Bersihkan Kaca Jendela Buram Jadi Bening, Hanya Pakai 1 Bahan Dapur
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% di Kuartal I-2024, Tertinggi Sejak 2019
6 Potret Putri Delina Berhijab di Upacara Mepamit Mahalini dan Rizky Febian, Menawan
Polisi Soal di Balik Kasus Mutilasi Ciamis: Pelaku Tarsum Punya Utang Rp 100 Juta
Jakarta Electric PLN Comeback di PLN Mobile Proliga 2024, Berhasil Tumbangkan Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia