Liputan6.com, Kuala Lumpur - Vonis penjara 5 tahun terhadap pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim, menuai protes. Pihak Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR), misalnya, mengecam keputusan Mahkamah Agung Malaysia yang menolak kasasi Anwar dalam kasus sodomi.
"Dakwaan terhadap mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia itu seharusnya bukan dakwaan pidana," ucap juru bicara OHCHR seperti dilansir BBC, Rabu (11/2/2015).
Anwar Ibrahim mulai menjalani hukuman setelah Mahkamah Persekutuan, lembaga setingkat Mahkamah Agung pada Selasa 10 Februari 2015 menolak kasasi vonis 5 tahun penjara karena melakukan sodomi terhadap mantan asistennya, Mohd Saiful Bukhari Azlan.
Tak hanya OHCHR. Australia juga menyampaikan protes atas penolakan kasasi tersebut. Dalam pernyataannya, pemerintah Australia mengatakan sangat kecewa atas penolakan kasasi.
"Kami sangat prihatin atas beratnya hukuman dan kami telah menyampaikan keprihatinan tersebut kepada pemerintah Malaysia," demikian pernyataan pemerintah Australia.
Disorot Dunia
Pun demikian Human Rights Watch atau Lembaga Pemantau HAM yang menyebut hukuman itu sebagai penyiksaan. Sementara Amnesti Internasional mengatakan hukuman akan berdampak buruk bagi kebebasan berpendapat.
Datuk Seri Anwar Ibrahim, sebutannya di Malaysia, sebelumnya menegaskan kasus sodomi ini adalah bagian dari kampanye untuk mendiskreditkannya dan menghadangnya di dunia politik.
Usai putusan kasasi pada Selasa 10 Februari 2015, istri Anwar, Wan Azizah Wan Ismail, yang menjabat sebagai pengurus Partai Keadilan Rakyat, mengatakan kasus suaminya membuat Malaysia menjadi perhatian dunia.
"Kita disorot dunia dan kita disorot dunia karena alasan-alasan yang salah," ungkap Wan Azizah Wan Ismail.
Anwar yang kini berusia 67 tahun menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Mahathir Mohamad, tapi mengalami kisruh pada tahun 1998.
Pada masa itu Anwar Ibrahim dikenai dakwaan korupsi dan sodomi. Kemudian ia dinyatakan bersalah, namun pengadilan menganulir dakwaan sodomi pertama tersebut.
Kini, ia kehilangan kursinya sebagai anggota parlemen dari daerah pemilihan Permatang Pauh, Negara Bagian Penang. Padahal sebelumnya, Anwar Ibrahim yakin kasasinya dikabulkan meski ia mengaku siap melanjutkan perjuangan bila harus masuk penjara. (Ans)
Vonis 5 Tahun Penjara Anwar Ibrahim Disorot Dunia
Kecaman terhadap vonis 5 tahun Anwar Ibrahim itu di antaranya disampaikan pihak Kantor HAM PBB dan Lembaga Pemantau HAM.
diperbarui 11 Feb 2015, 03:28 WIBMantan Wakil PM Malaysia Anwar Ibrahim. (Reuters/Olivia Harris)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 InternasionalKondisi PM Slovakia Membaik Pasca Penembakan
9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Tangis Haru Keluarga Iringi Melepas Kepergian Jemaah Calon Haji
Polisi Tangkap Gengster Bacok Remaja hingga Kritis di Cimanggis
Menkes Pastikan Nyamuk Wolbachia Bukan Senjata Biologis: Sudah Diriset dan Nyata
Ini Hasil Forum Parlemen WWF yang Disampaikan Puan Maharani
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia, Arab & Latin, Diamalkan Pada Malam Jumat
Bank bjb Kolaborasi dengan MSIG Life, Luncurkan Smile Life Extra Plus
The Fed Tak Pede Soal Inflasi, Rupiah Belum Lepas dari Belenggu 16.000
Suara Mirip Scarlett Johansson di ChatGPT Disetop, OpenAI Minta Maaf tapi Bantah Pakai Vokal Sang Aktris
Team Liquid Turun ke Ranah MLBB, Resmi Akuisisi Aura Esports!
VIDEO: Viral! Video Aksi Mesum Mahasiswa di dalam Ruangan Kampus PTN di Surabaya
Saksikan Sinetron Tertawan Hati di SCTV Episode Selasa 21 Mei 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Tren Estetika Regeneratif Makin Berkembang, Terbaru Ada Inovasi Filler Penstimulus Kolagen