Sukses

Nadiem Makarim: Kenaikan UKT Harus Rasional dan Masuk Akal

Mendikbudristek, Nadiem Makarim memastikan, akan menghentikan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak rasional di perguruan tinggi negeri (PTN).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memastikan, akan menghentikan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak rasional di perguruan tinggi negeri (PTN).

Hal ini disampaikan Nadiem saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Selasa (21/5/2024). Pernyataan Nadiem tersebut sebagai respon atas isu yang sedang beredar di masyarakat terkait biaya UKT yang melonjak tinggi hingga menyebabkan adanya demo mahasiswa di berbagai daerah.

"Saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek memastikan, karena tentunya ada rekomendasi dari kami, untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan," kata Nadiem dilansir dari Antara, Selasa (21/5/2024).

Nadiem mengingatkan, kepada perguruan tinggi negeri (PTN) apabila terdapat kenaikan biaya UKT harus tetap rasional dan masuk akal.

Ia mengaku, mendengar banyak desas-desus mengenai lompatan biaya UKT yang cukup fantastis terhadap UKT di atas golongan kedua di beberapa PTN.

Nadiem pun memastikan pihaknya akan segera mengevaluasi, mengecek, hingga melakukan asesmen terhadap kenaikan UKT yang tidak wajar ini, sehingga nantinya kenaikannya akan diberhentikan.

"Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan kalau pun ada peningkatan harus rasional, masuk akal, dan tidak terburu-buru apalagi melakukan lompatan (UKT) yang besar," ucap Nadiem.

Sebelumnya beberapa waktu lalu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie mengatakan terdapat penambahan kelompok UKT di beberapa PTN terutama untuk memberikan fasilitas pada mahasiswa dari keluarga yang mampu.

Sementara permasalahan terjadi karena kampus memberikan lompatan biaya UKT sangat besar yang biasanya terjadi mulai dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen hingga menjadi menjadi polemik bagi mahasiswa.

Dalam hal ini, Nadiem mengatakan peraturan UKT baru tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru tahun ajaran mendatang sehingga tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.

Selain itu, peraturan itu juga tidak akan diterapkan terhadap mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi belum memadai karena mereka akan masuk UKT golongan satu dan dua dengan besaran yang telah ditetapkan pemerintah.

“Ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru dan tidak akan berdampak besar bahkan sama sekali pada mahasiswa dengan tingkat ekonomi belum memadai. Dalam UKT ada tangganya dan tangga terendah yaitu satu dan dua tidak akan berubah,” kata Nadiem.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Komisi X DPR Panggil Nadiem Makarim Bahas Kenaikan UKT Kampus

Komisi X DPR RI memanggil Mendikbud Nadiem Makarim untuk meminta penjelasan terkait lonjakan UKT di berbagai perguruan tinggi negeri. 

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyatakan, pihaknya ingin meminta keterangan lengkap dari Nadiem terkait keluhan para mahasiswa tersebut.

"Untuk minta penjelasan terkait dengan protes teman mahasiswa yang terjadi di semua kampus Indonesia," kata Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (21/5/2024).

Komisi X akan menanyakan 3 hal, pertama penjelasan terkait kenaikan UKT diseluruh kampus  apakah sudah sepengetahuan dari pihak Kememdikbud.

"Kalau sepengetahuan kemendikbud, apakah kemendikbud memberikan persetujuan atau tidak," kata Huda.

Kedua, Komisi X ingin mendapatkan penjelasan secara detail terkait pengelolaan managemen bantuan operasional yang selama ini diberikan kepada pihak kampus.

"Keluhan selama ini kan merasa dana operasional yang diberikan kampus masih sangat kurang, pertanyaanya jangan sampai malah direspons dengan pejabat kemendikbud yang menempatkan sebagai tersier education, itu artinya mau lepas tangan," kata Huda.

Ketiga, Komisi X meminta kenaikan UKT untuk dibatalkan sememtara ditangguhkan atau dibatalkan.

"Kita ingin memastikan supaya teman sudah melampaui dedline tidak bisa membayar UKT, untuk dipastikan diafirmasi oleh pihak kemendikbud tetap bisa kuliah," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.