Sukses

Kasasi Ditolak, Anwar Ibrahim Divonis Bui 5 Tahun Kasus Sodomi

Anwar Ibrahim dituduh melakukan hubungan intim dengan seorang pria yang merupakan ajudannya.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mahkamah Agung (MA) Malaysia memutuskan menolak kasasi yang diajukan Anwar Ibrahim, dan menguatkan keputusan Pengadilan Banding yang memvonis pemimpin oposisi negeri jiran tersebut 5 tahun penjara atas kasus sodomi.

Dalam pembacaan vonis, Hakim Arifin Zakat mengatakan pihaknya telah menerima "sejumlah barang bukti" yang memperkuat hukuman untuk Anwar.

Pemimpin Partai Pakatan Rakyat itu disebutkan berhubungan seksual dengan sesama jenis, yakni asistennya Saiful Bukhari Azlan, di Kondominium Desa Damansara di Bukit Damansara pada 26 Juni 2008.

Sebelumnya, dalam kasasi yang diajukannya, Anwar Ibrahim membantah segala tuduhan sodomi tersebut. Mantan wakil perdana menteri Malaysia itu menegaskan, vonis ini merupakan upaya kriminalisasi koalisi partai berkuasa untuk menghentikannya dari dunia politik.

"Tidak ada bukti yang membuat saya harus mendekam di penjara. Saya tidak bersalah," tegas Anwar, sebelum vonis MA, seperti dimuat BBC, Selasa (10/2/2015).

"Keputusan politik lah yang memenjarakan saya, saya mengerti sistem hukum. Saya pernah menjalani hukuman di penjara... tetapi kenapa ini seperti harga yang harus saya bayar."

Di luar Gedung MA, puluhan pendukung dan yang menentang Anwar menggelar demonstrasi atas vonis yang dikeluarkan tersebut.

Kasus dugaan sodomi Anwar bermula pada 2008. Ketika itu, Anwar Ibrahim dituduh melakukan hubungan intim dengan seorang ajudannya. Tapi pada 2012, pengadilan tinggi kemudian membebaskannya dari dakwaan karena kekurangan bukti.

Atas putusan ini, Pemerintah Malaysia mengajukan banding dan kemudian dikabulkan oleh pengadilan pada Maret 2014. Selanjutnya, Anwar Ibrahim mengajukan banding atas putusan tersebut dan ditolak MA. (Riz/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini