Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi hukuman terdakwa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek hambalang Anas Urbaningrum. Hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini lebih ringan 1 tahun dibanding hasil putusan Pengadilan Tipikor Jakarta setelah mengajukan banding. Yakni dari 8 tahun menjadi 7 tahun.
Pengacara Anas, Firman Wijaya mengatakan kliennya baru akan diberitahu tentang putusan tersebut hari ini. "Saya baru hari ini memberitahu pada beliau bahwa ada putusan seperti itu," kata Firman, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Menurut Firman, putusan pengadilan tinggi tersebut membuktikan ada keraguan majelis hakim saat menyidang kasus Anas. Ia menduga pengurangan masa hukuman tersebut berangkat dari tuduhan KPK yang dinilai imajiner terkait dengan pencalonan diri Anas sebagai calon presiden.
"Kan tuduhan yang paling utama kan Mas Anas mencalonkan diri jadi presiden walaupun itu imajiner buat kita. Tinggal pembuktiannya. kalau konstruksi itu nggak bisa dibuktikan, dakwaan ini politis dan bisa saja pertimbangan hakim menolak atau membatalkan dakwaannya," papar Firman.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta lantaran terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek Hambalang.
Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Anas dihukum 15 selama tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.
Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan hukuman Anas menjadi 7 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 3 atau 6 bulan penjara.
Selain mengurangi pidana badan, PT DKI juga mengembalikan barang bukti tanah atas nama Attabik Ali, mertua Anas, seluas 200 meter persegi di depan Pesanteran Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta. "Tanah yang di Yogyakarta dikembalikan ke pesantren," kata pengacara Anas lainnya, Handika Onggo Wongso. (Riz/Mut)
Pengacara: Tuduhan Anas Jadi Capres, Dasar Pengurangan Hukuman
Hukuman untuk Anas diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lebih ringan dari vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
diperbarui 09 Feb 2015, 11:20 WIBSempat terjadi aksi dorong diantara pendukung dan awak media saat Anas akan memasuki gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, (24/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Live Report Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Siapa Lolos ke Final?
Tarot Cinta: Ikuti Suara Hati
Link Live Streaming Piala Asia U-23 2024 Indonesia vs Uzbekistan, Sebentar Lagi Tanding di Stadion Abdullah bin Khalifa
Bootcamp Apresiasi Kreasi Indonesia 2024 Dimulai, Bekasi dan Serang Jadi Dua Kota Pertama
Miliarder Sukanto Tanoto Mau Investasi di IKN, Pemerintah Bakal Gelar Karpet Merah
Perempuan Diciptakan dari Tulang Rusuk Laki-Laki, Benarkah? Simak Penjelasan KH Quraish Shihab
Jokowi Gelar Nobar Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Istana, Menteri hingga Relawan Hadir
Kata PGI Usai Panglima TNI Ubah Penyebutan KKB dan KST Papua Jadi OPM
Judika Optimis dengan Kekuatan Garuda Muda, Prediksi Indonesa Menang 2-1 Atas Uzbekistan
Puluhan Warga di Sukabumi Keracunan Makanan Acara Pernikahan, 2 Korban dalam Kondisi Hamil
Cara Bethsaida Hospital Gading Serpong Hadapi Era Digital, Upgrade Fasilitas dan Peralatan Medis
Ekspor Batik Indonesia Capai Rp 283 Miliar di 2023, Saatnya Masuk Pasar Digital?