Polisi Sebar Foto Aiptu Labora Buron Kasus Rekening Gedung

Aiptu Labora masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Sorong setelah kabur dari tahanan.

oleh Audrey Santoso diperbarui 04 Feb 2015, 05:29 WIB
Aiptu Labora masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Sorong setelah kabur dari tahanan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Komisaris Besar (Kombes) Pol Agus Riyanto mengatakan hingga saat ini, pihaknya turut serta mencari napi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sorong Aiptu Labora Sitorus (LS) yang melarikan diri.

Dia mengatakan pihaknya sudah berupaya mencari keberadaan tersangka korupsi tersebut. Namun sejauh ini, belum ada hasil yang signifikan.

"Kita sudah menyebar foto dan menginformasikan kepada seluruh anggota, tetapi hingga saat ini belum ada perkembangan" ujar Agus kepada Liputan6.com di kantor Baresktim Mabes Polri Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Dijelaskan dia, kewajiban dalam pencarian tahanan yang kabur sebenarnya berada di pihak Lapas. Mabes hanya membantu proses pencarian.

"Sebenarnya yang harus mencari kan pihak Lapas. Kita (Polri) hanya membackup dari sini" katanya.

Aiptu Labora masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Sorong setelah kabur dari tahanan setempat pada Maret 2014 silam. LS divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, setelah melakukan banding ke Mahkamah Agung dalam kasus pencucian uang dan penyelundupan BBM.

Labora Sitorus dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Negeri Sorong pada akhir 2013 lalu. Namun Kejaksaan Tinggi Papua melakukan banding dan diputus 8 tahun penjara. Dengan adanya banding tersebut, LS melakukan kasasi dan turunlah putusan Mahkamah Agung tertanggal 17 September 2014 dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya