Freeport Siap Tunduk kepada Pemerintah Indonesia

Kekayaan tambang yang dikelola PT Freeport Indonesia sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) adalah milik bangsa negara dan asetnya di Papua.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 27 Jan 2015, 19:38 WIB
Ilustrasi Pertambangan (Foto:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia  Maroef Sjamsuddin menyatakan, Freeport akan mematuhi peraturan yang dibuat pemerintah Indonesia.

Maroef mengatakan, kekayaan tambang yang dikelola PT Freeport Indonesia sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) adalah milik bangsa negara dan asetnya di Provinsi Papua.

"Pengelolaan boleh dilakukan PMA tapi aset milik bangsa," kata Maroef, saat hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Dengan memegang teguh prinsip tersebut, Maroef menyatakan perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut akan mematuhi ketentuan peraturan yang telah dibuat pemerintah.

"Konsekuensinya PT Freeport Indonesia patuh pada peraturan berlaku," ungkap mantan Wakil Kepala Badan Intelejen (BIN) tersebut.

Ia menambahkan, dalam enam bulan ke depan atau amandemen kontrak pertambangan tahap II, Freeport berusahan memenuhi ketentauan yang berlaku.

"Saya sudah menyampaikan kurun waktu 6 bulan ini, ini satu hal pekerjan tugas tanggung jawab PT Freeport Indonesia memenuhi ketentuan yang belaku, saya mempetakan hal apa yang jadi kwajiban PT Freeport Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (Pew/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya