Garuda Indonesia Klaim Tak Langgar Aturan Soal Izin Terbang

Dikatakan Garuda Indonesia tidak akan melaksanakan kegiatan operasional penerbangan yang tidak sesuai/memenuhi ketentuan operasional.

oleh Nurmayanti diperbarui 09 Jan 2015, 19:01 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menyebutkan terdapat 61 penerbangan dari 5 maskapai yang melanggar izin penerbangan. Dari kelima maskapai tersebut, salah satunya adalah Garuda Indonesia.

Melalui VP Corporate Communications Pudjoroto, Jumat (9/1/2014), Garuda Indonesia langsung memberikan respons atas laporan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Respons tersebut dituangkan dalam beberapa poin. "Sehubungan dengan pemberitahuan oleh Kementerian Perhubungan pada hari ini, Jumat (9/1) bahwa terdapat empat penerbangan Garuda Indonesia yang dianggap melanggar perizinan, maka bersama ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut," jelas Pudjobroto.

Klarifikasi tersebut, disebutkan bahwa dalam melaksanakan kegiatan operasional penerbangannya, Garuda Indonesia selalu mengikuti/memenuhi ketentuan kegiatan operasional penerbangan yang ditetapkan oleh regulator

Kemudian dikatakan Garuda Indonesia tidak akan melaksanakan kegiatan operasional penerbangan yang tidak sesuai/memenuhi ketentuan operasional yang ditetapkan oleh regulator.

Dikatakan pula, hingga saat ini Garuda Indonesia tidak/belum menerima pemberitahuan mengenai rute penerbangan yang dianggap melanggar ketentuan perizinan tersebut.

"Seluruh penerbangan Garuda Indonesia dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari regulator," tandas dia. (Nrm)

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya