Liputan6.com, Jakarta - Microsoft Indonesia bersama Polda Metro Jaya telah berkomitmen untuk saling bahu-membahu dalam memerangi peredaran dan penggunaan software bajakan. Komitmen kedua belah pihak ditandai dengan penandatanganan MoU kerjasama yang berlangsung hari ini, Rabu (17/12/2014).
Proses penanggulangan peredaran dan penggunaan software bajakan ini berpayung hukum UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014 yang baru saja disahkan pada 16 Oktober 2014 kemarin.
Menurut keterangan AKBP Ruddi Setiawan selaku Kasubdit Inbag Polda Metro Jaya, UU Hak Cipta No. 28 bersifat atau bekerja atas dasar 'delik aduan'. Ini artinya, pihak berwenang (kepolisian) akan menindak pelaku penyebar software bajakan jika mendapat pengaduan resmi dari pihak (perusahaan) pemilik lisensi software.
Dalam hal ini Microsoft selaku produsen software memiliki wewenang untuk melakukan razia atu sweeping terhadap penjual maupun pengguna software bajakan untuk diadukan dan segera ditindak oleh pihak berwajib.
Namun begitu, Director of Corporate Affairs Microsoft Indonesia, Ruben I Hattari menyatakan bahwa Microsoft akan melakukan pendekatan yang lebih halus dalam memerangi peredaran software bajakan. Ruben menjelaskan pihaknya lebih memilih untuk mengedukasi pengguna agar dapat menyadari bahaya dari penggunaan software palsu.
"Pendekatan kami tidak akan berbentuk razia, pelaporan, atau tindakan agresif lainnya. Memang UU yang digunakan delik aduan, tapi kami (Microsoft Indonesia) akan lebih memilih pendekatan berbentuk sosialisasi dan edukasi pada masyarakat," papar Ruben.
Kebijakan tersebut, diungkapkan oleh Ruben, sudah dilakukan sejak lama oleh Microsoft. Ia mengatakan bahwa di sepanjang tahun 2014 ini Microsoft sama sekali belum pernah melakukan pelaporan kepada pihak berwajib terkait masalah peredaran dan penggunaan software bajakan.
Tingkat penggunaan software bajakan di Indonesia sendiri sudah cukup memperihatinkan, diperkirakan mencapai 86%. Yang menjadi masalah utama, menurut hasil penelitian International Data Center (IDC) dan National University of Singapore (NUS), biaya recovery atas masalah yang disebabkan oleh penggunaan software bajakan sangatlah besar.
Di tahun 2014 saja, perusahaan-perusahaan di Asia Pasifik, termasuk Indonesia telah menghabiskan biaya mencapai US$ 230 miliar (sekitar Rp 2.600 triliun) untuk menyelesaikan berbagai masalah keamanan yang disebabkan oleh penggunaan software palsu. (dhi/isk)
Berantas Software Bajakan, Microsoft Pilih Main Halus
Microsoft Indonesialebih memilih pendekatan berbentuk sosialisasi dan edukasi pada masyarakat.
diperbarui 17 Des 2014, 17:37 WIBFoto: 5 Cara Tingkatkan Daya Baterai Laptop Windows 8.1 (cnet.com)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PKS Berharap Diajak Prabowo Gabung Koalisi
Puluhan PKL Kota Bandung Diseret ke Pengadilan, Penebang Pohon Didenda Rp2 Juta
Tekad Maju Pilkada Depok 2024, Sekda Supian Suri Serahkan Formulir ke PAN
Ingin Mimpi Bertemu Nabi Muhammad SAW? Ini Amalannya dari KH Quraish Shihab
Gaya Hidup Sederhana Putri Aiko dari Jepang Jadi Sorotan, Setia Pakai Tumbler Rp80 Ribuan Sejak SMP
Badan Geologi Ungkap Penyebab Gerakan di Gunung Halu, Ada Kesalahan Manusia
4 Hal yang Ditanyakan di Padang Mahsyar setelah Kiamat, Sudah Siapkah Kita?
VIDEO: Masjid Rusak Hingga Pasien IGD Panik Akibat Gempa Garut
Kondisi Korban Begal di Bogor Belum Stabil, Keluarga Dorong Polisi Tangkap Pelaku
Mengenal 7 Pemain Terbaik AC Milan Sepanjang Masa, Bawa Kejayaan ke San Siro
Profil Shin Jae Won, Anak Pelatih Timnas STY yang Dukung Indonesia
Kasus Brigadir RAT Bunuh Diri, Kompolnas Dorong Polri Sediakan Psikolog di Tiap Polres