Yusril Ihza Mahendra Temui Ical, Ada Apa?

Pakar hukum tata negara Yusril Isra Mahendra mendatangi Bakrie Tower, Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Des 2014, 18:22 WIB
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara,Yusril Ihza Mahendra. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Isra Mahendra mendatangi Bakrie Tower, Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan. Yusril menyatakan kehadirannya ke sana terkait pembentukan tim hukum yang diketuai oleh Aziz Syamsuddin.

"Saya ditunjuk jadi penasihat apa yang diketuai oleh tim (hukum) Aziz Syamsuddin," ujar Yusril di Bakrie Tower, Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2014).

Saat ditegaskan, apakah dirinya menjadi penasihat hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) untuk mempersiapkan ke dalam ranah pengadilan, Yusril membenarkan.

"Tadi Pak Aburizal memberikan surat kuasa kepada saya dan Pak Rudi Alfonso serta yang lainnya untuk menghadapi gugatan mereka di pengadilan. Langkah ini ditempuh dan berharap persoalan ini bisa diselesaikan lebih cepat," ucap Yusril.

Yusril pun menjelaskan. "Daripada misalnya PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) yang tidak ada limit waktu, tapi kalau dibawa ke Mahkamah Partai maksimum 60 hari. Kalau ke pengadilan negeri 30 hari selesai, saya menyarankan menempuh jalan yang lebih pasti daripada, misalnya ke PTUN yang tidak ada limit waktu. Akan lama."

Menurut mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu, DPP Golkar kubu Ical merespons positif surat dari Kemenkumham dan akan mengusahakan semaksimal mungkin di dalam Mahkamah Partai.

"Setelah diskusi dengan DPP Golkar, (mereka) merespons positif surat Kemenkumham, meski surat tersebut dapat diperdebatkan. Tapi Golkar tidak mengambil sikap memperdebatkan dan akan menyelesaikan ke Mahkamah Partai.

Yusril menjelaskan pula, mekanisme Mahkamah Partai merupakan hal sudah dirujuk berdasarkan UU Partai Politik.

"Mahkamah Partai istilah saja, Mahkamah Partai bisa disebut dengan nama lain tergantung apa yang dipakai oleh partai yang bersangkutan dan itu diatur di UU Partai Politik kalau terjadi konflik internal partai mekanismenya melalui Mahkamah Partai, dan putusan Mahkamah Partai mengikat, jika ada pihak yang tidak puas, maka bisa menempuh pengadilan," papar Yusril.

Saat ditanya untuk menunggu keputusan pengadilan kenapa memakan waktu yang lama, Yusril menjelaskan pernah mengalami saat menjadi menteri.

"Maka itu prosesnya sangat panjang (jika ke PTUN), saya punya pengalaman Menteri Kehakiman (yang sekarang disebut Menkumham) masih pakai UU yang lama, waktu itu konflik PKB kubu Gus Dur. Saya tunggu prosesnya, tapi sudah selesai saat digantikan oleh Awaluddin (Menteri Hamid Awaluddin)," pungkas Yusril Ihza Mahendra. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya