Liputan6.com, Jakarta Setelah Peraturan baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan nomor 4/2014 tentang tatacara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menuai kontroversi karena pemberlakuan kartu aktif 7 hari. Kini muncul lagi peraturan Peraturan Direksi BPJS Pusat nomor 211/2014 yang memuat secara teknis tata cara pendaftaran peserta BPJS.
Dihubungi Liputan6.com, Senin (8/12/2014), Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Irfan Humaedi menuturkan bahwa peraturan nomor 211 ini dikeluarkan BPJS memang untuk menarik masyarakat yang sehat ketimbang yang sakit.
"Banyak yang daftar BPJS itu kan yang sakit. Padahal kami ingin masyarakat yang sehat juga ikut. Peraturan baru ini juga menuliskan beberapa kelonggaran," kata Irfan.
Menurut Irfan, di peraturan Direksi nomor 211 tahun 2014, kelonggaran yang diberikan seperti masa aktif kartu yang berlaku 7 hari ditekankan hanya untuk kelas I dan II. Sedangkan golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas III, masa aktif kartu langsung berlaku.
Selain itu, masalah status kepesertaan pasien yang masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau RS, menurut Irfan, BPJS memberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN dan selanjutnya menunjukkan nomor identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3 x 24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari).
BPJS: Aturan Baru dibuat Untuk Menarik Masyarakat Sehat Ikut BPJS
Peraturan nomor 211 ini dikeluarkan BPJS untuk menarik masyarakat yang sehat ketimbang yang sakit.
diperbarui 08 Des 2014, 17:37 WIBProgram rujuk balik adalah program BPJS Kesehatan dalam menjamin kebutuhan obat bagi peserta yang memiliki penyakit kronis.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bangun Komunikasi dengan Parpol, Prabowo Disebut Ingin Buat Ini di Pemerintahan Barunya
Detik-Detik Satpam DPRD Tanjungbalai Diserang Monyet Liar saat Tidur Lelap
Gandeng Eropa, Konimex Luncurkan Produk Nutrisi Khusus di Solo
Gempa Garut dan Riwayat Lindu Tanda Kiamat dalam Hadis
Hasil Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City: Menang 2-0, Juara Bertahan Terus Pepet Arsenal
Mengenal Katak Kutu Brazil, Calon Vertebrata Terkecil di Dunia
Dua Pemain Timnas Indonesia U-23 Anggota Polri, Ini Sosoknya
2 Alasan Uzbekistan Layak Diwaspadai Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23 2024
Marinir Gadungan Bikin Mahasiswi di Lampung Terpedaya Luar Dalam
Seorang Gadis Jadi Korban Pemerkosaan di Pantai Pulau Merah Banyuwangi
Kucing Ini Viral di Instagram, Wajahnya Seperti Kartun Versi Nyata
Mesin ATM Tertinggi di Dunia, Terletak pada Ketinggian 4.693 Meter