PPATK Minta OJK Batasi Transaksi Tunai

Singapura telah melakukan pembatasan transaksi tunai untuk mencegah terjadinya tindak korupsi dan penyuapan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 25 Nov 2014, 20:08 WIB
Ada pun cara Ketua PPATK, Muhammad Yusuf, menciptakan kedekatan emosi dengna keluarga tercinta

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera membuat aturan mengenai pembatasan transaksi penarikan uang secara tunai. Pembatasan tersebut menjadi salah satu cara untuk mencegah terjadinya korupsi di Tanah Air.

"OJK harus keluarkan aturan tak boleh keluarkan uang ratusan juta cash," ujar ketua PPATK Muhammad Yusuf saat diskusi di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2014).

Selain itu, OJK juga harus membuat aturan yang lebih terperinci mengenai transaksi tunai. Jika terdapat pihak yang melakukan transaksi ratusan juta, pihak-pihak yang bertransaksi harus menjelaskan secara detil asal-muasal dana dan juga kegunaan dari transaksi tersebut.

"Untuk transaksi Rp 50 juta ke atas harus lapor (untuk dianalisa)," katanya.

Yusuf pun mencontohkan, langkah pelaporan tersebut juga dilakukan di Singapura untuk mencegah terjadinya tindak korupsi. Bahkan, negara tetangga tersebut berani mencabut pecahan mata uangnya yang sebesar 10 ribu dollar Singapura karena banyak digunakan untuk perkara suap.

"Factor bilingness harus dibangun. Karena uang cash ratusan juta itu keluar tanpa pajak," punkasnya. (Sugeng Triono/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya