Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera membuat aturan mengenai pembatasan transaksi penarikan uang secara tunai. Pembatasan tersebut menjadi salah satu cara untuk mencegah terjadinya korupsi di Tanah Air.
"OJK harus keluarkan aturan tak boleh keluarkan uang ratusan juta cash," ujar ketua PPATK Muhammad Yusuf saat diskusi di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2014).
Selain itu, OJK juga harus membuat aturan yang lebih terperinci mengenai transaksi tunai. Jika terdapat pihak yang melakukan transaksi ratusan juta, pihak-pihak yang bertransaksi harus menjelaskan secara detil asal-muasal dana dan juga kegunaan dari transaksi tersebut.
"Untuk transaksi Rp 50 juta ke atas harus lapor (untuk dianalisa)," katanya.
Yusuf pun mencontohkan, langkah pelaporan tersebut juga dilakukan di Singapura untuk mencegah terjadinya tindak korupsi. Bahkan, negara tetangga tersebut berani mencabut pecahan mata uangnya yang sebesar 10 ribu dollar Singapura karena banyak digunakan untuk perkara suap.
"Factor bilingness harus dibangun. Karena uang cash ratusan juta itu keluar tanpa pajak," punkasnya. (Sugeng Triono/Gdn)
PPATK Minta OJK Batasi Transaksi Tunai
Singapura telah melakukan pembatasan transaksi tunai untuk mencegah terjadinya tindak korupsi dan penyuapan.
diperbarui 25 Nov 2014, 20:08 WIBAda pun cara Ketua PPATK, Muhammad Yusuf, menciptakan kedekatan emosi dengna keluarga tercinta
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kuasa Hukum Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Patuhi Putusan PTUN
Badan Geologi Imbau Warga Tak Gampang Tergiring Isu Erupsi Gunung Ibu dari Sumber Tak Jelas
7 Fenomena Astronomi Langka, Pembentukan Gugus Bintang Hingga Gerhana Matahari
Pengaruh Budaya Kekaisaran Seljuk dan Bizantium dalam Kuliner Ottoman
Niat dan Tata Cara Puasa Ayyamul Bidh Dzulqa’dah Hari Pertama 22 Mei 2024, Raih Pahala di Bulan Haram
Gagal Masuk Skuad Timnas Inggris, Bintang Manchester United Buka Mulut
Mengabadikan 'Staatsblad' Undang-Undang Zaman Hindia Belanda di Padang
HEADLINE: Momen Hangat Pertemuan Jokowi dan Puan Maharani di KTT WWF Bali, Sinyal Rekonsiliasi?
Peringatan 26 Tahun Reformasi, Cipayung Plus Demo di Gedung DPRD Kota Malang
Cerita Ngeri Penumpang Korban Singapore Airlines Turbulensi Parah
Insiden Turbulensi Singapore Airlines, Jumlah dan Kondisi Terakhir Penumpang Korban Insiden
Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang, Polda Sulteng Tetapkan Tersangka