Vicky Prasetyo Minta Ganti Rugi Rp500 Juta

Kuasa hukum Vicky Prasetyo melihat ada yang janggal atas penangkapan kliennya usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bekasi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Nov 2014, 15:50 WIB
Hendrianto alias Vicky Prasetio

Liputan6.com, Bekasi Kuasa hukum Vicky Prasetyo melihat ada yang janggal atas penangkapan kliennya usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal, Bekasi. Bahkan, mereka menganggap Vicky merupakan korban penyalahgunaan wewenang yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Kita sedang menguji tindakan aparat penegak hukum menangkap Vicky. Apakah benar Vicky harus ditahan," ungkap Erwanto, ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Kamis (20/11/2014).

Menurut Erwanto, harusnya Vicky Prasetyo sebelumnya mendapat surat dari kepolisian yang menyatakan akan diperiksa. Dan setiap surat pasti akan tertulis `tolong bawa bukti-bukti berupa surat dan sebagainya`.

"Sekarang Vicky justru tak diberi kesempatan untuk membuktikan kalau dirinya tak bersalah. Ketika Vicky di BAP, dia pun meminta dihadirkan orang yang terlibat adanya surat palsu tersebut untuk jadi saksi," jelasnya.

Untuk itu, kuasa hukum Vicky Prasetyo meminta ganti rugi kepada penegak hukum sebesar Rp500 juta karena sudah menangkap Vicky yang mengakibatkan dia kehilangan pekerjaannya.

"Suka tidak suka Vicky sudah populer. Sudah banyak pekerjaan yang menunggunya. Dengan ditangkapnya Vicky, ia sudah kehilangan pekerjaannya," lanjut Erwanto.

Pembelaan yang dilakukan Erwanto dan kawan-kawan bukan hanya demi Vicky Prasetyo saja namun untuk kepentingan orang banyak.

"Bisa saja kasus seperti ini terjadi pada orang lain. Inilah yang sedang kami lawan, kami perjuangkan. Seseorang yang baru diduga masa sudah ditangkap," tandas Erwanto.(Fac/Mer)

 

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya