Butir Poin Kesepakatan KIH-KMP Menurut Jubir KIH Pramono Anung

Pramono Anung mengatakan, butir pertama, AKD dibagi 2 pihak secara proporsional. KIH akan mendapatkan 21 pimpinan AKD.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 17 Nov 2014, 13:31 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) menandatangani kesepakatan damai di DPR. Juru lobi KIH Pramono Anung menyatakan, ada 5 kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak.

"Kita hari ini bersepakat untuk tanda tangan kesepakatan pukul 13.00 WIB ini. Kedua kubu ada 5 butir yang akan kita tuangkan," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2014).

Politisi PDIP itu menuturkan, kesepakatan pertama adalah pembagian alat kelengkapan dewan (AKD) antara kedua kubu. KMP sepakat memberikan jatah 21 kursi pimpinan komisi dan AKD ke KIH.

"Butir pertama AKD dibagi 2 pihak secara proporsional. KIH total akan dapatkan 21 pimpinan AKD," terang dia.

Tak hanya itu, akan disepakati juga perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3, yakni pasal-pasal pengulangan mengenai hak anggota dewan pun ditiadakan.

"Adanya perubahan UU Nomor 17 tahun 2014 pada pasal-pasal AKD. Pasal 74 dan 98 tentang anggota dewan yang sebenarnya sudah diatur dari Pasal 194 sampai Pasal 297 ditiadakan agar tidak terjadi redunden atau pengulangan," beber dia.

Pramono menjelaskan, revisi UU MD3 akan disepakati dapat terselesaikan awal Desember 2014. Perubahan ini pun akan dimasukkan melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Waktu penyelesaian sebelum tanggal 5 Desember karena itu batas reses kita (DPR). Prosesnya melalui badan legislasi, kemudian setelah badan legislatif terbentuk akan ada prolegnas (program legislasi nasional), saya optimis sebelum 5 Desember akan ada UU MD3 yang baru," tandas Pramono Anung. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya