Hotel Aston Denpasar Diputuskan Pailit

Kuasa hukum 246 pemilik saham, Agus Saputra mencurigai adanya mafia kepailitan yang bermain.

oleh Dewi DiviantaDiterbitkan 11 November 2014, 21:14 WIB

Liputan6.com, Denpasar - Hotel Aston Denpasar yang dikelola oleh PT Puri Nikki diputus pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya. Namun, putusan pailit tersebut ditolak oleh 246 pemegang saham. Permohonan pailit dilakukan oleh 2 pemilik saham hotel lainnya.

Kuasa hukum 246 pemilik saham, Agus Saputra menuturkan, sesungguhnya pemilik saham Hotel Aston Denpasar terdiri dari 248 investor. Namun, dua investor mengajukan gugatan kepailitan kepada PT Puri Nikki yang mengelola Aston Denpasar.

"Dua orang pemilik saham yang menggugat pemailitan adalah I Nyoman wiraguna dan Wiji Sulistyowati alias Wiwi. Wiwi merupakan mantan Komisaris PT Puri Nikki," terang Agus di Denpasar, Selasa (11/11/2014).

Agus menilai ada beberapa kejanggalan dari upaya pemailitan yang telah diputus Pengadilan Niaga Surabaya tersebut. Menurutnya, para pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan kepailitan.

"Untuk memohon kepailitan, pemohon harus mempunyai hutang. Posisinya mereka bukan sebagai kreditur, tetapi sebagai pemegang saham. Posisinya sebagai debitur," kata Agus.

Kejanggalan kedua adalah mengenai putusan Pengadilan Niaga Surabaya sendiri. Pada gugatan pertama yang mereka ajukan, hakim memutus jika mereka tak memiliki legal standing.

"Tapi untuk subyek dan obyek yang sama, hakim yang sama juga mengabulkan gugatan mereka. Hakim sudah menyalahi profesional conduct," kata dia. Agus mengaku sudah melaporkan hakim bersangkutan kepada Komisi Yudisial dan Pengawas Mahkamah Agung.

Ketiga, Agus mencurigai adanya mafia kepailitan yang bermain. Sebabnya, kata dia, dari 246 pemegang saham, beberapa di antara mereka diiming-imingi untuk dibeli sahamnya oleh orang tertentu yang tak dikenal.

Para pemilik saham, kata Agus, menolak keras upaya pemailitan tersebut. "Pemegang saham kompak menolak kurator masuk. Kami ingin mengurus sendiri. Kami minta kurator diganti atau ditambah. Kami akan sampaikan kepada hakim pengawas," imbuhnya. Saat ini, ia melanjutkan, pihaknya tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). (Dewi Divianta/Gdn)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya