Ini yang Membuat Vicky Prasetyo Kembali Masuk Tahanan

Vicky Prasetyo masih menunggak bayaran tanah sebesar Rp410 juta kepada A.H Tahir.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Nov 2014, 14:30 WIB
Hendrianto alias Vicky Prasetio

Liputan6.com, Jakarta Vicky Prasetyo kembali ditangkap oleh kesatuan Polres Bekasi Kota sesaat setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi, Sabtu (8/11/2014). Vicky kini ditahan bersama ayahnya, Harianto.

Vicky ditetapkan sebagai tersangka lantaran tersangkut tiga pasal KUHP, yakni pemalsuan surat, menggunakan surat palsu, dan penggelapan hak atas barang tidak bergerak.

Menurut Kasubag Humas Polres Bekasi AKP Siswo, sebenarnya Vicky bisa saja ditangkap pada tahun 2013 lalu, setelah adanya laporan dari seseorang bernama A.H. Tahir (korban) yang datang ke Polresta Bekasi Kota kurang lebih pada tahun 2012.

"Dia (Tahir) merasa ditipu terkait penjualan dua bidang tanah seluas 2.800 M2 di daerah Cipayung, Megamendung, Bogor," jelas Siswo di kantornya.

Pada saat itu korban hendak menjual tanah kepada Vicky melalui orangtua Vicky, Harianto dan saat itu transaksi antara korban dan Vicky baru dibayar senilai Rp390 juta yang seharusnya harganya Rp800 juta.

"Saat ini Vicky sudah ditahan di Pokresta Bekasi Kota setelah dijemput dari LP Bulak kapal, Sabtu (8/11/2014) lalu," terang Siswo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya