Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan DPR tak mau ambil pusing munculnya pimpinan DPR tandingan dari anggota fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Sebab, tidak ada aturan yang melegalkan keberadaan mereka di parlemen.
"Kita tidak menganggap itu ada karena tidak ada landasan hukum, sehingga bukan apa-apa karena tidak ada (aturan)," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2014).
Agus mengatakan, secara de facto pimpinan DPR terpilih, sudah diambil sumpah di depan Mahkamah Agung (MA) dan beberapa kali menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat.
Tak hanya itu, kata Agus, pimpinan DPR yang diketuai Setya Novanto itu juga sudah ikut terlibat pembahasan nomenklatur kementerian Kabinet Kerja, yang dikehendaki Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Kami langsung ke Istana untuk mengumumkan kabinet Jokowi-JK secara officially. Secara kenegaraan menerima dan kita juga memberikan paparan soal struktur kabinet yang disampaikan Jokowi. Jadi secara de facto kita diakui oleh semuanya," tegas dia.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, saat ini pihaknya sedang berkonsentrasi melakukan beberapa agenda DPR. Salah satunya bermitra dengan pemerintahan Presiden Jokowi.
"DPR sudah ada, banyak hal sudah dilakukan, didukung dan bekerja dengan lancar dan sudah ada AKD (Alat Kelengkapan Dewan), buat jadwal dan bisa membuat hal yang sudah direncanakan," tandas Agus.
Seluruh Pimpinan DPR/MPR terpilih dari politisi Koalisi Merah Putih atau barisan pendukung Prabowo Subianto. Begitu juga pimpinan DPD. Tak hanya itu, pimpinan komisi DPR dan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) yang belum lama ini terpilih juga berasal dari politisi dari Koalisi Merah Putih.
Maka itu, sejumlah fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat atau barisan pendukung Joko Widodo alias Jokowi, melakukan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR terpilih. Mereka membentuk pimpinan DPR tandingan dengan mengangkat politisi senior PDIP Pramono Anung sebagai Ketua DPR sementara. (Mut)
Wakil Ketua DPR: Pimpinan Secara De Facto Diakui
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, tidak ada aturan yang melegalkan keberadaan pimpinan DPR tandingan.
diperbarui 31 Okt 2014, 16:40 WIBPimpinan DPR RI periode 2014-2019 secara resmi mengucapkan sumpah janji jabatan, Jakarta, (2/10/14). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Serunya Titik Kumpul Festival 2024 Hari Kedua Bareng Mahalini Hingga Parade Hujan, Begini Kata Penonton
Hari Ini, MK Mulai Sidangkan Sengketa Pileg 2024
4 Zodiak Ini Berkelas Banget Saat Putus Cinta
Google Doodle Angkat Tari Rangkuk Alu, Mengenal Tarian Tradisional Penuh Semangat dari Manggarai
Kolaborasi Menarik, Parade Hujan Gaet Mahalini Hingga Fans Tampil di Titik Kumpul Festival 2024
Jatiluwih Bali Jadi Destinasi Wisata Delegasi World Water Forum ke-10, Sajikan Pemandangan Sawah hingga Ngeteh Beras Merah
Pemkab Malang Buka 6.178 Formasi Seleksi CPNS PPPK 2024, Sudah Disetujui Kemenpan-RB
Hoaks Terkini Terkait KPU, dari Ketua hingga Didemo
Klasemen MotoGP 2024: Blunder di Jerez, Jorge Martin Mulai Terancam
Sertifikasi CHSE dan HACCP, Cara Penginapan Raih Kepercayaan Pengunjung Soal Keamanan Kesehatan
Bos Pecat Tiga Pegawai Usai Periksa Riwayat Panggilan, Ini Alasannya
Manfaat Kolang-kaling, Jaga Kekuatan Tulang hingga Metabolisme Tubuh