Liputan6.com, Jakarta - Polisi tak menghentikan kasus Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf, pembantu tukang sate yang ditangkap pada Kamis 23 Oktober lalu di rumahnya Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Sebab kasus ini bukan delik aduan, tapi delik biasa, terkait penyebaran gambar porno yang ditempelkan ke foto Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui media sosial.
"Jadi polisi tanpa laporan bisa lakukan penindakan," kata Direktur Tipid Ekonomi Khusus Brigjen Kamil Razak, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Kamil mengatakan, meski Arsyad sudah meminta maaf kepada Presiden Jokowi, namun tidak serta merta kasus ini dihentikan.
"Sudah minta maaf, itu silakan urusan pelaku sendiri. Kita tidak melakukan inisiasi. Tapi, ini kembali pada kebijakan Pak Jokowi," ujar dia.
Menurut Kamil, kasus ini dilaporkan oleh Politisi PDIP Henry Yosodiningrat, pada 27 Juli 2014, karena Arsyad diduga menyebarkan materi pornografi itu melalui akun media sosial.
"Dari kronologi kejadian tersebut si pembuat akun Facebook anti-Jokowi," ungkap dia.
Kamil menjelaskan, pasca-penangkapan, Arsyad langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Jumat 24 Oktober 2014. Meski telah dimintai keterangan, belum diketahui pasti motif Arsyad melakukan tindakan tersebut.
"Namun diketahui dia memiliki kelompok yang dengan sengaja melakukan penghinaan dan melakukan pencemaran nama baik," terang Kamil.
Arsyad dituding mengedit atau memotong wajah Jokowi dan Mantan Presiden Megawati. Kemudian wajah keduanya ditempelkan atau disambungkan ke sejumlah foto model porno yang tengah bugil dalam berbagai adegan.
Foto-foto hasil editan itu diposting ke akun Facebook miliknya. Di foto-foto tersebut menyertakan komentar yang dinilai tidak pantas. Arsyad pun dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE. (Yus)
Meski Tanpa Aduan Jokowi, Pembantu Tukang Sate Tetap Diproses
Kamil mengatakan, meski Arsyad sudah meminta maaf kepada Presiden Jokowi, namun tidak serta merta kasus ini dihentikan.
diperbarui 29 Okt 2014, 16:36 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Live Report Irak vs Indonesia di Piala Asia U-23 2024: Kesempatan Kedua Garuda Muda
VIDEO: Protes Terhadap Larangan Berdagang di Trotoar, Warga Halangi Satpol PP
Susunan Pemain Piala Asia U-23 Irak vs Indonesia: Shin Tae-yong Ubah Formasi Garuda Muda
IKN Digadang jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional, Bagaimana Rencananya?
Verrell Bramasta Bakal jadi Artis Termuda yang Duduk di Gedung DPR?
90 Kata-Kata Undangan Khitanan Umum dan Sederhana, Penuh Doa Baik
Mendag Selandia Baru Dukung Aksesi Indonesia ke OECD
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Jakarta Pertamina Bungkam Jakarta Electric
Kemenkeu Copot Petugas Bea Cukai Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal
The Haunting of Hill House, Serial Horor Keluarga dengan Plot Mengejutkan
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta Episode Kamis 2 Mei 2024 Pukul 21:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Kisah di Balik Lukisan Era Nazi Karya Gustav Klimt yang Hilang 100 Tahun dan Dijual Rp520 Miliar