Bupati Bonaran Situmeang Adukan Majelis Hakim Sidang Akil ke KY

Laporan Bupati Tapteng ini berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan majelis hakim penyidang Akil.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Okt 2014, 18:36 WIB
Laporan Bupati Tapteng ini berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan majelis hakim penyidang Akil.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang melaporkan majelis hakim penyidang terdakwa M Akil Mochtar ke Komisi Yudisial (KY).

Laporan itu diwakili oleh tim kuasa hukum Bonaran yang berjumlah 10 orang. Salah satu kuasa hukum Bonaran, Menanti Panjaitan, mengatakan laporan ini berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan majelis hakim penyidang Akil yang diketuai Suwidya. ‎

"Kami laporkan kemari bahwa ada dugaan keras terjadi pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang mengadili Akil Mochtar," kata Menanti di Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Menanti menjelaskan, dalam putusan Akil disebutkan bahwa Bonaran memberi uang kepada anggota DPRD Tapteng Bahtiar Ahmad Sibarani. Namun, dalam fakta persidangan terungkap tidak ada satu petunjuk atau keterangan-keterangan yang membuktikan Bonaran memberi uang kepada Bahtiar.

KPK pada akhirnya tetap menjadikan Bonaran sebagai tersangka dan menahannya berdasarkan putusan Akil Nomor 10/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst. dimana disebutkan di dalamnya bahwa dalam Pilkada Tapteng, Bonaran memberikan uang kepada Bahtiar untuk ditransfer kepada CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.

"Karena ada dasar itu, KPK menetapkan klien kami sebagai tersangka bahkan telah ditahan. Inilah yang kami adukan kemari karena sesuai dengan UU KY tahun 2004 sebagaimana diubah tahun 2008 Pasal 13 bahwa KY wajib memeriksa apabila hakim bertindak secara tidak profesional dalam memutus perkara. Karena itu kami mengadu kepada KY," kata Menanti.

Jalan Kaki

Bahkan, kata Menanti, sebelum lapor, tim kuasa hukum Bonaran ini melakukan aksi jalan kaki dari PN Tipikor ke KY‎. Hal itu sebagai bentuk keprihatinan atas masalah ini.

"Ini sebagai bentuk keprihatinan kami bahwa tidak ada fakta-fakta hukum yang dapat dibuktikan dalam persidangan, tapi menyebabkan klien kami ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

Namun, Menanti mengatakan, pihaknya tidak bisa menerka-nerka apakah ada kekeliruan atau permainan dari majelis hakim terhadap persidangan Akil. Tapi dia menduga, ada benturan kepentingan di dalamnya.

"Kita selaku pengacara tidak bisa berandai-andai. Sebenarnya kelihatan tidak tapi terasa ada sebenarnya. Karena seperti dalam perlawanan kami secara yudisial bahwa kami mensinyalir ada semacam benturan kepentingan di sini, salah satu dari komisioner KPK dimana sebelumnya juga beliau adalah kuasa hukum dari Pemohon Pilkada Tapteng ke MK," kata Menanti tanpa menyebut komisioner KPK yang dimaksud.

Menurut Menanti, Bonaran memenangi Pilkada Tapteng dengan perolehan suara mutlak, yakni 62,10 persen. Sehingga sangat sulit diterima dengan akal sehat bahwa bagaimana mungkin seseorang yang sudah menang mutlak mau memberikan sesuatu kepada Hakim MK untuk mengubah putusan.

"Bonaran adalah pemenang mutlak Pilkada Tapteng 2011," ujar dia.

Padahal, lanjut Menanti, Bahtiar yang diduga mengirim transfer uang suap kepada CV Ratu Samagat itu pun belum ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sebab, sampai saat ini dia hanya berstatus sebagai saksi.

"Nah di sini ada diskriminasi hukum yang dirasakan oleh klien kami. Apakah ini bukti bahwa analisa kami benar ada terjadi konflik kepentingan dengan salah satu Komisioner KPK yang sebelumnya sangat terkenal dengan istilah cicak versus buaya," tandas dia. (Yus)

 
 
 
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya