UU MD3 Dinilai 'Mengunci' Koalisi Jokowi-JK

Pasangan presiden dan wapres terpilih Jokowi-JK dinilai bakal kerepotan pasca-ditolaknya uji materi terhadap UU MD3.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 30 Sep 2014, 11:03 WIB
Kelompok Kerja (Pokja) Tim Transisi Jokowi-JK dibubarkan karena tugasnya membantu memberi masukan dan kebijakan untuk Pemerintahan Jokowi-JK mendatang telah selesai, Jakarta, (28/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan presiden dan wapres terpilih Jokowi-JK dinilai bakal kerepotan menghadapi parlemen pasca-ditolaknya uji materi terhadap UU MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pasca-ditolaknya gugatan UU MD3 oleh MK, maka UU MD3 akan segera diberlakukan. Dengan begitu, maka koalisi PDIP akan kerepotan," ujar peneliti senior Indonesian Public Insititute Karyono Wibowo kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (30/9/2014).

"Bargaining (tawar-menawar) politik pun akan berjalan alot. Maka bila lobi merangkul partai-partai di KMP (Koalisi Merah Putih) gagal maka stabilitas pemerintahan Jokowi-JK dipertaruhkan karena kekuatan politik di parlemen tidak seimbang," imbuh dia.

Lobi politik dari koalisi Jokowi-JK, sambung dia, akan dilakukan karena pengajuan kandidat pimpinan DPR harus melalui sistem paket. Sistem itu mengatur gabungan 5 partai sebagai syarat minimal untuk mengajukan calon pimpinan dewan.

Sementara koalisi Jokowi-JK hanya berjumlah 4 partai, yakni PDIP, Nasdem, PKB, dan Hanura. PKPI yang mengusung Jokowi-JK tidak termasuk karena tidak memiliki kursi di DPR.

"Pasal ini jelas untuk mengunci koalisi Jokowi-JK. Dengan kondisi seperti ini, merangkul partai lain di luar koalisi saat ini. Tapi, untuk merangkul partai yang tergabung di KMP tak semudah membalikkan telapak tangan. Kalaupun bisa dirangkul tentu maharnya sangat mahal," terang Karyono.

"Jika KMP terus melakukan manuver politik yang hanya dilandasi semangat dendam yang berkepanjangan maka bukan tidak mungkin pertarungan politik akan bergeser antara kubu yang ingin menjegal pemerintahan Jokowi-JK berhadapan dengan rakyat," tandas Karyono.

Dalam UU MD3 baru, Pasal 84 menyatakan pimpinan alat kelengkapan dipilih melalui sistem paket. Dalam UU MD3 yang lama, pada Pasal 82 disebutkan pimpinan DPR dan alat kelengkapan diberikan secara proporsional sesuai dengan hasil pemilu legislatif.

Dengan UU MD3 baru ini, PDIP sebagai partai pemenang pemilu tidak otomatis menduduki kursi Ketua DPR. Bahkan PDIP juga terancam tidak mendapatkan kursi Wakil Ketua DPR bila paket yang dipilih tidak menyertakan kader PDIP. (Yus)

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya