Liputan6.com, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) menyetujui 9 dari 10 syarat yang diajukan Partai Demokrat. Syarat itu sebelumnya diajukan agar Demokrat mendukung pilkada tetap dipilih secara langsung oleh rakyat.
Satu syarat yang ditolak oleh Panja adalah mengenai uji publik yang bisa membatalkan pencalonan kepala daerah.
"Partai Demokrat sudah sampaikan resmi usulan tentang penyempurnaan RUU Pilkada dengan 10 poin dan hampir semuanya diterima kecuali 1 poin uji publik bisa batalkan kandidat, karena itu bisa menjegal calon," kata Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2014).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, sebenarnya uji publik tersebut juga sudah diatur dalam draf yang sudah dibahas dan disepakati oleh Panja RUU Pilkada. Namun tidak ada peraturan jika uji publik gagal, maka pencalonan kepala daerah dibatalkan.
"Hanya disampaikan uji publik diikuti dan dilakukan pemantauan luas oleh masyarakat tentang kompetensi bersangkutan, integritas, rekam jejak sehingga jadi bagian tak terpisahkan dari penilaian masyarakat," jelas Hakam.
"Jadi sebenarnya ada 9,5 yang kita setujui," imbuh dia.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut juga meyakini, Demokrat akan menerima hal itu dan tetap mendukung pilkada langsung meskipun salah satu syarat tidak dapat dipenuhi. "Sudah (disampaikan), dan (Demokrat) menerimanya," tandas Hakam.
Berikut 10 poin yang diajukan Partai Demokrat:
1. Melakukan uji publik atas integritas dan kompetensi calon gubernur (cagub), calon bupati (cabup), dan calon walikota (cawako)
2. Efisiensi biaya pilkada harus dan mutlak dilakukan
3. Pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai, seperti kalau seseorang ingin maju dari partai A, bisa disebut mahar. Itu harus dilarang
6. Larangan melakukan fitnah dan kampanye hitam
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi usai pilkada
9. Penyelesaian sengketa pilkada
10. Pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan pendukungnya. (Ein)
9 Dari 10 Syarat Demokrat Disetujui Panja RUU Pilkada
Syarat itu sebelumnya diajukan Demokrat untuk mendukung pilkada tetap dipilih secara langsung oleh rakyat.
diperbarui 23 Sep 2014, 13:42 WIBDeretan wanita cantik menggelar aksi saat Car Free Day (CFD) yang berlangsung di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/9/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Wuling Cloud EV Sekitar Rp 410 Jutaan, Ini Spesifikasnya
Hasil Piala Uber 2024: Ester Nurumi Tri Wardoyo Menang, Indonesia Sikat Thailand 3-0 dan Lolos ke Semifinal
Tampil dengan Gaya Stylish, Ini Potret Natasha Rizky Liburan ke Jepang Bareng Sahabat
8 Momen Mamat Alkatiri Dampingi Tunangan Wisuda, Segera Menikah
Kejati Tangkap Mafia Tanah di Bali, AHY Bakal Turun Tangan
Jadwal dan Hasil Piala Thomas dan Uber 2024: Siapa Lolos ke Semifinal?
AS Tuduh Rusia Langgar Kesepakatan Penggunaan Bahan Kimia di Perang Ukraina
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Depan Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Terluka
Warganet Sebut Nathan Tjoe-A-On Gendong Indonesia di Laga Lawan Irak Piala Asia U-23
140 Kata-Kata Alkitab tentang Kematian, Jadikan Renungan
Diminta Antisipasi Kebocoran Data Pemilih Pilkada, KPU: Kita Usahakan Menjaga
EA Sports FC Mobile Team of the Season Telah Tiba! Bangun Tim Impian dengan Pemain Terbaik Dunia