Liputan6.com, Jakarta - Penerapan denda Rp 500 ribu bagi kendaraan yang parkir sembarangan sudah memasuki hari keempat. Tak kurang dari 6 mobil diderek oleh petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur di kawasan Jatinegara.
"Sampai saat ini, sudah 6 mobil yang kami derek karena parkir di sembarang tempat. Semuanya dibawa ke Terminal Barang Pulogebang," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Benhard Hutajulu di lokasi, Kamis (11/9/2014).
Benhard menjelaskan, pengendara biasanya langsung membayar denda dan mengambil mobil di tempat penampungan. Benhard juga mengklaim, penertiban yang dilakukan selama 4 hari belakang cukup memberikan efek jera bagi pengendara.
"Bisa dilihat seperti di depan Polres Jakarta Timur itu biasanya banyak sekali yang parkir sekarang sudah sangat sedikit. Sehingga jalan menjadi lebih lancar," ungkap Benhard.
Meski begitu, Benhard mengeluhkan kurangnya fasilitas mobil derek yang dimiliki Dinas Perhubungan. Kendala ini membuat jumlah mobil yang diderek tidak banyak.
"Kami cuma punya 2 mobil derek. Misalnya 2-2 sudah membawa mobil ke Pulogebang, tapi sudah ada lagi mobil yang harus diderek. Akhirnya sopir mobil datang dan hanya ditilang," keluh Benhard.
Untuk razia hari ini, pihaknya menderek 1 unit mobil Toyota Rush silver B 1394 TRE. Selain itu ada 19 mobil serta 20 motor yang ditilang petugas.
Ke depan, tidak hanya kawasan Jatinegara yang menjadi target operasi. Pihaknya akan menyasar di Jalan Matraman Raya dan Jalan Pramuka Raya.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menertibkan kendaraan roda 4 yang parkir sembarangan di sejumlah wilayah Ibukota dengan menarik retribusi Rp 500 ribu per hari untuk tiap kendaraan yang diderek mulai 8 September 2014.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar mengatakan, operasi penertiban ini dilakukan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Garnisun. Operasi ini tersebar di 5 wilayah DKI Jakarta.
Operasi itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk menarik retribusi Rp 500 ribu per hari dari setiap kendaraan yang diderek. (Ans)
4 Hari Razia, 6 Mobil Diderek Petugas di Jatinegara
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Benhard Hutajulu mengeluhkan kurangnya fasilitas mobil derek yang dimiliki.
diperbarui 11 Sep 2014, 18:52 WIBPenertiban seperti penggunaan derek untuk menarik mobil yang parkir sembarangan, penggunaan gembok, cabut pentil, hingga jaring motor sepertinya belum membuat jera, Jakarta, Senin (8/9/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kabar Buruk, iPad Air Generasi Baru Bakal Pakai Layar Teknologi Lawas
Ungkapan Hati Kim Soo Hyun dan Pemain Queen of Tears Lain Jelang Episode Terakhir Queen of Tears Nanti Malam
7 Potret Asha Bermudez Tetangga Cindy Fatikasari di Kanada, Dulu Artis Cilik
Pemdes Sendangagung Magetan Bagikan 3 Ekor Ayam Petelur bagi Warga Miskin
Skenario Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 yang Bisa Bikin Jumpa Israel di Olimpiade 2024
NewJeans Tetap Comeback di Tengah Kisruh HYBE dan Min Hee-jin
Raja Charles Comeback dalam Tugas Publik, Akan Kunjungi Pusat Perawatan Kanker Bersama Ratu Camilla
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Thomas dan Uber 2024: Siapa Lolos ke Babak 8 Besar?
VIDEO: Pasca Kebakaran di Pasar Bodok Sanggau, Pemilik dan Keluarga Mengungsi
Makna Rambut bagi Happy Salma dan Ariel Tatum, Lebih dari Sekadar Simbol Kecantikan
VIDEO: Dampak Kenaikan Harga Gula Pasir, Pemilik Toko Roti Terpaksa Menaikkan Harga Kue
Saat Sri Mulyani Rela Rapat saat Malam Minggu di Kantor Bea Cukai Imbas Kasus Viral