Liputan6.com, Jakarta - Kekhawatiran Anas Urbaningrum terhadap alat bukti forensik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak jelas mengingatkan publik pada peristiwa yang dialami mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, beberapa tahun silam.
Saat itu dalam persidangan, JPU mengajukan alat bukti forensik berbentuk SMS yang tidak pernah jelas hingga akhir persidangan. Antasari kemudian dihukum karena bukti-bukti yang dianggap meragukan.
Dalam kasus Anas, JPU mengajukan alat bukti forensik elektronik berupa pesan BlackBerry Messanger dengan nama pengguna Wisanggeni yang disajikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis 5 September lalu.
Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mengatakan, kekhawatiran Anas bisa seperti Antasari sangat beralasan. Karena bukti forensik yang diajukan JPU tidak secara gegabah dijadikan sebagai alat bukti untuk menjerat atau memperberat ancaman hukuman.
"Bila perlu, dilakukan forensik ulang yang memenuhi standar forensik," ujar Suparji di Jakarta, Minggu (8/9/2014).
Suparji juga mengatakan, forensik sebagai alat bukti harus diuji kebenaran dan orisinalitasnya. Untuk itu, harus diperiksa proses dan hasilnya apakah memenuhi prosedur sebagaimana mestinya atau ada indikasi rekayasa.
"Jaksa seharusnya tidak mencari alat bukti, tetapi menemukannya. Mengingat publik juga semakin cerdas dalam menilai proses hukum yang mengadili atau sekadar menghukum," ucap dia.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebelumnya mengatakan, pesan BBM dengan nama pengguna Wisanggeni itu memuat content pembicaraan Anas yang berusaha menutup-nutupi perbuatan pidana, mempengaruhi saksi, dan lain sebagainya.
Atas hal itu, menurut BW, KPK sedangberi mempertimbangkan untuk menuntut hukuman maksimal kepada Anas Urbaningrum.
Kasus Anas Dinilai Perlu Forensik Ulang Alat Bukti
forensik sebagai alat bukti harus diuji kebenaran dan orisinalitasnya.
diperbarui 07 Sep 2014, 23:51 WIBAnas Urbaningrum tampak mengenakan kemeja putih saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIY8 Masjid Mendapatkan Sapi Kurban dari Presiden dan Pemda DIY
4 5 Jawa Tengah - DIYAtlet PB Djarum Bersinar di Kejuaraan Junior
6 7 8 9 Liga InternasionalPrediksi Euro 2024 Polandia vs Belanda: Mumpung Robert Lewandowski Absen
10
Berita Terbaru
Ancam Polisi Jelang Pertandingan Euro 2024 di Jerman, Pria Misterius Bersenjata Kapak Ditembak
Top 3 Islami: Hukum Daging Qurban Dibagi ke Nonmuslim Menurut Buya Yahya dan UAH, Tanggapan Gus Baha saat Ada Orang Miskin Mau Kurban Ayam
Neta Tawarkan Promo Menarik di Jakarta Fair 2024
2 Analis Ramal Harga Bitcoin Bisa Tembus USD 1 Juta, Kapan?
Cara Mengolah Daging Kambing Agar Tidak Bau dan Mak Nyus Saat Dimasak
58% Perusahaan Indonesia Adopsi Manajemen Rantai Pasok Berbasis Teknologi
Sasar Orang Berduit, BSI Tingkatkan Layanan Pengelolaan Aset Syariah
Christian Eriksen Rasakan Sensasi Berbeda di Euro 2024, Dulu Kena Serangan Jantung Kini Cetak Gol
Air Terjun Mokokawa, Wisata Alam Menakjubkan di Sulawesi Tengah yang Wajib Dikunjungi
Begini Keistimewaan Sapi Sultan Seharga Rp60 Miliar, Dinobatkan Termahal di Dunia Melebihi Sapi Limosin
3 Varian Resep Praktis Olahan Daging Sapi Berkuah, Opsi Lain Mengolah Daging Kurban Iduladha
17 Juni 2015: Penembakan di Gereja Kulit Hitam Bersejarah AS Tewaskan 9 Orang