Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah akan menghadapi mendengarkan ketuk palu hakim untuk vonis atas kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Jelang sidang vonis Atut hari ini, mahasiswa Banten di Jakarta berencana menggelar aksi.
Sebanyak 50 orang dari Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) akan mendatangi Pengadilan Tipikor, Jakarta pagi ini. Tak cuma berorasi, mereka juga akan menggelar aksi teatrikal di sana.
"Sekitar jam 09.00 WIB. Ada teatrikal, kita pakai baju ala orang tertindas," ujar Ketua Umum HMB, Jhojon Suhendar Andari kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (1/9/2014).
"Hakim harus seadil-adilnya. Atut 15 tahun penjara itu harga mati," imbuh dia.
Mereka berharap vonis hakim dapat maksimal, lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara. Sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
"Kami mahasiswa Banten menilai Hukuman maksimal untuk Ratu Atut penting untuk memangkas dinasti korup Ratu Atut yang telah banyak menyengsarakan rakyat," kata dia dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor Ratu Atut juga harus dituntut dengan hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak politik dan dicabut juga hak memperoleh dana pensiun atau fasilitas lainnya yang diperoleh dari negara.
Tak cuma itu, mereka juga menuntut agar Atut dicabut hak politiknya. "Berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor Ratu Atut juga harus dituntut dengan hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak politik dan dicabut juga hak memperoleh dana pensiun atau fasilitas lainnya yang diperoleh dari negara," tandas dia.
Sidang Vonis Atut, Mahasiswa Banten Gelar Aksi di Tipikor
Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah akan menghadapi mendengarkan ketuk palu hakim untuk vonis atas kasus dugaan suap Pilkada Lebak.
diperbarui 01 Sep 2014, 08:45 WIBDalam amar tuntutannya, Atut dikenai pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jakarta, Senin (11/8/2014) (Liputan6.com/Panji Diksana)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Vicky Nitinegoro Takjub Lihat Performa Timnas Indonesia di Piala Asia U23, Prediksi Kalahkan Uzbekistan 3-0
Sapi yang Sedikit Kentut Bisa Bantu Kurangi Pemanasan Global, Begini Studi Barunya
Keputusan di Tangan Mendag, Menteri Trenggono Tegaskan Belum Ekspor Pasir Laut
Soal Arah Politik PPP, Mardiono Sebut Akan Dibahas dalam Rapimnas
Live Report Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Siapa Lolos ke Final?
Tarot Cinta: Ikuti Suara Hati
Link Live Streaming Piala Asia U-23 2024 Indonesia vs Uzbekistan, Sebentar Lagi Tanding di Stadion Abdullah bin Khalifa
Bootcamp Apresiasi Kreasi Indonesia 2024 Dimulai, Bekasi dan Serang Jadi Dua Kota Pertama
Miliarder Sukanto Tanoto Mau Investasi di IKN, Pemerintah Bakal Gelar Karpet Merah
Perempuan Diciptakan dari Tulang Rusuk Laki-Laki, Benarkah? Simak Penjelasan KH Quraish Shihab
Jokowi Gelar Nobar Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Istana, Menteri hingga Relawan Hadir
Kata PGI Usai Panglima TNI Ubah Penyebutan KKB dan KST Papua Jadi OPM