1 September, Bawa Uang S$ 20 Ribu ke Singapura Wajib Lapor

Pemerintah nenentukan pembatasan tersebut guna mengurangi potensi pencucian uang dan kegiatan terorisme

oleh Siska Amelie F Deil diperbarui 27 Agu 2014, 11:19 WIB
(Foto: Singapore Management University)

Liputan6.com, Singapura - Demi mengawasi keluar masuk uang di dalam negeri, pemerintah Singapura mengenalkan aturan baru mengenai pembatasan jumlah uang yang bisa dibawa ke dalam dan luar negeri.

Mulai 1 September 2014, para turis asing dan penduduk asli Singapura dikenakan wajib lapor jika uang yang dibawa ke dalam atau ke luar negeri melebihi angka S$ 20 ribu atau Rp 187,6 juta (kurs: Rp 9.378/dolar Singapura).

Mengutip laman Travel Asia One, Rabu (27/8/2014), angka tersebut merupakah hasil koreksi nilai instrumen pergerakan mata uang lintas negara (Cross Border Movements of Physical Currency and Bearer Negotiable Instruments/CBNI).

Pemerintah menurunkan patokan kepemilikan uang di dalam dan di luar negeri dari S$ 30 ribu menjadi S$ 20 ribu atas rekomendasi Financial Action Task Force.

Pihak kepolisian Singapura mengatakan, pembatasan jumlah pergerakan mata uang ini merupakan langkah aktif untuk menentang penggunaan dana yang disalurkan untuk kegiatan terorisme.

Selain itu, langkah ini dapat memperkecil peluang para penduduk asing untuk melakukan kegiatan pencucian uang.

"Pengurangan batas kepemilikan uang dari dan ke luar negeri ini dapat membantu kami mengawasi pergerakan uang dan jumlahnya secara lebih ketat," ungkap salah satu pihak kepolisian Singapura.

Para turis yang datang ke Singapura dan membawa uang lebih dari S$ 20 ribu atau jumlah yabg setara di mata uangnya diharuskan mengisi formulir CBNI Report. Laporan tersebut harus diserahkan pada pegawai imigrasi di bandara.

Formulir laporan tersebut kini sudah tersedia di sejumlah checkpoint dan kantor imigrasi. Para turis dan penduduk Singapura juga dapat mengunduh formulir tersebut di situs kepolisian setempat.

"Kami meminta kerjasama dari masyarakat dan pemerintah untuk melakukan pemeriksaan pengamanan. Para turis diminta untuk mengisi laporan atas sejumlah pergerakan uang ke luar negari sebelumnya," tutur sumber tersebut. (Sis/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya