Liputan6.com, Jakarta - Salah satu kebutuhan dasar masyarakat saat ini ialah layanan telekomunikasi. Ketika layanan komunikasi terganggu atau tak tersedia, maka masyarakat yang ada di sekitar wilayah tersebut akan kesulitan dalam aktivitasnya.
Gangguan komunikasi ternyata bukan hanya karena terbatasnya kapasitas ataupun gangguan sistem yang dimiliki operator. PT XL Axiata Tbk (XL) mengaku bahwa gangguan juga kerap terjadi diakibatkan hilangnya fasilitas pendukung layanan telekomunikasi yang dimilikinya.
Hilangnya fasilitas milik operator diakui XL karena maraknya aksi pencurian perangkat pada sejumlah menara radio pemancar BTS (base station transceiver). Aksi tersebut ramai terjadi di beberapa daerah sehingga mengakibatkan terganggunya layanan komunikasi pelanggan.
"Kasus pencurian perangkat BTS XL terjadi di Cianjur, Depok, Bogor, Banten, Pangkalan Brandan, dan Langkat, Sumatera Utara," jelas Ongki Kurniawan, Direktur Service Management XL kepada awak media di fX Mall, Jakarta.
Ongki juga menambahkan modus pencurian tersebut biasanya mengambil perangkat BTS seperti radio, kabel tembaga, battery, dan modul BTS. Menurutnya, kasus pencurian yang merugikan bagi pelanggan telekomunikasi ini terjadi sejak bulan Maret 2014.
"Pencurian perangkat BTS sedang jadi tren yang terus meningkat, sampai sekarang sudah mencapai puluhan BTS di sejumlah daerah yang jadi korban. Tidak hanya BTS XL, operator lain juga mengalami hal yang sama," imbuhnya.
Pihak XL, kata Ongki, sudah melaporkan kasus pencurian tersebut kepada pihak kepolisian. Mereka juga mengajak agar masyarakat sekitar ikut peduli menjaga fasilitas BTS dan meningkatkan koordinasi pengamanan dengan pihak berwajib.
"Operator juga sudah menyampaikan maraknya kasus pencurian kepada regulator (Kementerian Kominfo). Di Cianjur malahan sudah ada pelaku yang ditangkap dan diajukan ke pengadilan. Mereka sudah divonis bersalah dan diberi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan," tambahnya lagi.
Untuk diketahui, pencurian dan pengrusakan infrastruktur telekomunikasi melanggar KUHP Pasal 36. Selain itu ada pula Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pasal 38 jo. (junto) pasal 55 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
XL Keluhkan Maraknya Pencurian BTS
Pencurian radio BTS disebutkan bisa menjadi salah salah satu penyebab gangguan telekomunikasi di masyarakat.
diperbarui 14 Agu 2014, 12:29 WIBFoto: BTS Telkomsel
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nefritis Adalah Masalah Kesehatan pada Ginjal, Kenali Gejala dan Penyebabnya
Canda Cak Imin Rahasiakan Nama Calon di Pilkada Jatim: Kalau Bocor Ketahuan Khofifah, Bahaya
Viral di Media Sosial Koki Wanita Jepang Bikin Onigiri Dikepal Pakai Ketiak, Begini Rasanya
Kadispar Bali Sebut Bomi Apink cs Sudah Pulang ke Korea dan Jelaskan Prosedur Ajukan Visa untuk Syuting di Indonesia
IHSG Melonjak, Saham ERAA Melambung Hari Ini 29 April 2024
Mengapa Kita Lebih Suka Bau Kentut Sendiri? Ini Penjelasan Ahli
NasDem Gugat Hasil Pileg di Jawa Tengah V ke MK, Klaim Hilang 1 Kursi DPR RI
Antusias Warga Kukar Tinggi Buat Dukung Timnas Indonesia, Edi Damansyah-Rendi Solihin Beri Respon Positif
Awas Penipuan dengan Meniru Identitas, Simak Tips Mengenalinya
Gerakan Sederhana untuk Kurangi Gejala Vertigo, Dapat Dilakukan Secara Mandiri di Rumah
Leverate Group Tunjuk Monica Hynds Sebagai Managing Director untuk Singapura
4 Rekomendasi Chatbot AI Terbaik, Bisa Bikin Kamu Makin Produktif!