Liputan6.com, Jakarta - Proses hukum atas gugatan Pilpres 2014 saat ini masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses itu berlangsung setelah kubu Prabowo-Hatta menarik diri dan menolak hasil keputusan pemilu.
Putusan Prabowo-Hatta untuk mundur dan akhirnya menggugat Komisi Pemilihan Umum di MK tidak terjadi begitu saja. Menurut pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin, sesaat setelah Prabowo-Hatta memutuskan menarik diri dari proses Pilpres, dia ditelepon oleh tim Prabowo-Hatta. Dia dimintai pendapat apakah masih memungkinkan mengajukan gugatan ke MK.
"Kondisi politik yang terjadi saat itu, saya belum tahu buktinya apa. Apalagi saat saya tanya Prof Mahfud, dia juga pesimis. Saya katakan kalau Prof Mahfud pemisis, apalagi saya," ungkap dia saat diskusi di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Irman menjelaskan, berbagai diskusi pun langsung digelar termasuk dengan Mahfud MD. Sampai akhirnya, dia berani memberikan rekomendasi untuk maju ke MK. Meski dengan bukti yang belum jelas.
"Sudah maju saja, soal bukti soal belakang," ucap Irman mengutip pernyataannya saat itu.
Selain melalui berbagai diskusi, dia menilai kalau Pilpres 2014 tidak digugat ke MK, ada dampak destruktif yang diakibatkan.
Menurut dia, Prabowo-Hatta bukanlah ruang hampa yang tidak patut diperjuangkan. "Kalau kalkulasi saya, Prabowo-Hatta bukan ruang hampa. Dia sebagai badan hukum konstitusi, ada 63 juta suara rakyat bahkan jadi 67 juta. Selain itu didukung 62% parlemen. Jadi majulah," tegas Irman.
Dalam gugatan ini, dia juga diminta hadir menjadi ahli. Tapi, dia masih merenung tentang bangunan konstitusi apa yang akan terjadi. Sebab, harus ada bangunan konstruksi yang terbentuk.
"Kata kuncinya, masa satu orang warga negara bisa menggugat mengubah keputusan seluruh warga negara. Ketika haknya dilanggar MK bisa membatalkan. Sementara ini ada 63 juta suara rakyat. Bahasanya, masa pulang tangan kosong," ujar dia.
Meski begitu, dia tidak bisa memprediksi hasil keputusan MK hanya dengan melihat proses yang sampai saat ini berjalan. Irman juga masih melihat masing-masing kubu sama kuat.
"Saya tidak berani, tapi ini fifty-fifty. Tapi kasus ini punya banyak makna. Perkara ini bukan hanya kepentingan Prabowo-Hatta, yang paling penting penegakan hukum konstitusi baik. Kalau tidak, pemerintahannya tidak akan stabil. Implikasinya efektif 24 jam memberi pelayanan maksimal bagi warga negara," tandas Irman. (Sss)
Cerita Pakar Hukum di Balik Tuntutan Prabowo-Hatta di MK
Irman menjelaskan, berbagai diskusi pun langsung digelar termasuk dengan Mahfud MD. Sampai akhirnya, dia merekomendasi untuk maju ke MK.
diperbarui 13 Agu 2014, 18:45 WIBKubu Prabowo-Hatta ngotot menyebut Pilpres 2014 cacat hukum dan meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Jokowi-JK, Jakarta, Jumat (8/8/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Jawa Tengah - DIYSelat Solo, Kuliner Lokal ala Eropa yang Jadi Favorit Raja
10
Berita Terbaru
Erupsi Gunung Ruang, Masih Ada Sekitar 3.000 Warga Belum Dievakuasi dari Pulau Tagulandang
Tilap Hibah untuk Penambal Ban, Eks PNS Pemkot Pekanbaru Ditangkap Jaksa Usai Buron 10 Tahun
Bukan Minta Doa, Ini Kunci Haji Mabrur Menurut Gus Baha
Baju Olahraga dan Ucapan Ini Diduga Jadi Pemicu Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior
Hiu Paus Berbaju Adat Jadi Maskot Pilkada 2024 Gorontalo
PLN Mobile Proliga 2024: Jakarta Popsivo Polwan Kalahkan Jakarta Pertamina Enduro
Langkah Mempersiapkan Manajemen Krisis Agar Tak Panik Saat Kejadian
Tidak Perlu Direbus, Ini Cara Goreng Bihun Agar Kenyal dan TIdak Mudah Putus
Lumat Cadiz, Real Madrid Bisa Langsung Juara LaLiga 2023/2024 Hari Ini
Gempa Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024 Getarkan Bima NTB
Modal 3 Bahan, Ini Cara Efektif Kurangi Rasa Pahit pada Sawi
Jumlah Peserta Aktif Kurang dari Rerata Nasional, Jabar Genjot Capaian Universal Health Coverage