Ditanya Perolehan Suara, Saksi Prabowo-Hatta Perintahkan Hakim

Mengejutkan, Slamet menjawab PSU dilakukan pada 9 April lalu. Peserta sidang dan Hakim MK pun tertawa geli mendengarnya.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 08 Agu 2014, 22:03 WIB
Dalam sidang yang dihadiri beberapa menteri itu, MK membahas mengenai Perencanaan Undang - Undang (PUU) Parpol (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Saksi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kembali bertindak unik. Kali ini Hakim Mahkamah Konsitutsi Patrialis Akbar jadi targetnya. Saksi tersebut memerintah Patrialis.

Awalnya, saksi tingkat Kecamatan Koja, Jakarta Utara bernama Slamet dimintai keterangan terkait Penghitungan Suara Ulang (PSU) di wilayahnya bertugas. Sebagai pertanyaan pembuka, Patrialis bertanya kapan PSU dilakukan.

Namun mengejutkan, Slamet menjawab PSU dilakukan pada 9 April lalu. Peserta sidang dan Hakim MK pun tertawa geli mendengarnya.

"Jadi suara pasangan nomor urut 1 pada Pemilu 9 April lalu berapa?" tegas Patrialis, di Gedung MK, Jakarta Jumat (8/8/2014).

Kemudian, Slamet meralat ucapannya setelah memeriksa kembali catatan yang dibawanya, yakni PSU dilakukan pada 19 Juli lalu.

Belum selesai sampai di situ, Slamet melanjutkan saat PSU Prabowo-Hatta menang dengan selisih 9 suara. Pria berkacamata itu yakin benar. Patrialis pun ragu dan menanyakan angka pasti perolehan tiap pasangan.

"Berapa total suara setelah pemilihan ulang?" tanya Patrialis.

"Saya hanya ingat selisihnya pak, kalau mau tahu lihat saja di KPU," perintah Slamet.

Patrialis pun geleng-geleng mendengarnya. Ia pun menanggapinya singkat. "Jangan perintahkan hakim yang minta," cetus Patrialis.

Baca juga:

Hakim MK Nilai Keterangan Saksi Prabowo-Hatta Kurang Jelas

Hakim MK Sebut Saksi Prabowo-Hatta Seperti Baca Prakiraan Cuaca

Hakim MK: Ini Jakarta, Tolong Gunakan Bahasa Indonesia

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya