Daftar CPNS, Pelamar Cukup Masukkan Nomor Induk Kependudukan

Pemerintah mempermudah pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 17 Jul 2014, 18:41 WIB
Sejumlah peserta tes CPNS mengisi lembar jawaban saat melakukan tes di Stadion Mattoanging Makassar, Sulsel. (ANTARA)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mempermudah pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, kali ini pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui portal  http://panselnas.menpan.go.id.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait dengan proses pendaftaran seleksi CPNS yang terintegrasi.

“Pemerintah berupaya mempermudah dan tidak memusingkan pelamar dengan sistem pendaftaran online,” kata Setiawan dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (17/7/2014).

Direktur Pengolahan Data Kementerian PAN-RB  Iwan Hermanto Soetjipto menuturkan, pelamar cukup meng-entry Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan email. Lalu memilih instansi yang dilamar.

Setelah memasukkan syarat yang diperlukan, lanjut Iwan, pelamar akan mendapatkan username dan password untuk membuka portal pendaftaran online SSCN BKN atau portal dari masing-masing instansi. “Tidak bisa mendaftar langsung ke portal instansi masing-masing jika belum mendaftar ke portal nasional,” tegasnya.

Sesuai data Kementerian PAN-RB, banyak formasi kosong yang ditinggalkan karena tahun lalu pendaftaran tidak secara online dan terintegrasi. Kekosongan ini terjadi karena para pelamar banyak yang lulus lebih dari satu instansi.

Pemerintah merencanakan akan merekrut 40.000 PNS dan 25.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini. Adapun penerimaan CPNS diperkirakan akan dilakukan akhir Juli ini atau setelah lebaran. (Ndw)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya