Cegah Kevakuman Hukum Pilpres, SBY Disarankan Terbitkan Perppu

Perppu mempunyai landasan hukum yang kuat dan dapat menciptakan norma hukum untuk mengatasi situasi yang genting dan memaksa.

oleh Edward Panggabean diperbarui 17 Jun 2014, 06:55 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebutkan sudah sepatutnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan peraturan perundang-undagan untuk mengatasi apabila terjadi kevakuman hukum pada pilpres yang hanya diikuti 2 pasangan calon.

Yusril menjelaskan, pada Pasal 6A UUD 1945 maupun Pasal 159 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pilpres mengandung kevakuman pengaturan jika capres dan cawapres hanya 2 pasangan. Kevakuman itu terkait apakah ketentuan perolehan suara sedikitnya 20% di setengah plus 1 provinsi berlaku atau tidak jika hanya 2 pasangan.

"Kalau berlaku, maka meski pasangan hanya 2, tetap harus dilakukan putaran kedua untuk menentukan pasangan pemenang dengan suara terbanyak. Kalau tidak berlaku, maka pasangan yang memperoleh suara lebih 50% otomatis jadi pemenang. Tidak perlu ada putaran kedua," ujar Yusril kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin 16 Juni 2014.

Yusril menjelaskan, kevakuman pengaturan tersebut kini menjadi kontoversi yang harus segera diselesaikan agar pilpres kali ini berjalan sah dan konstitusional.

"Saya berpendapat, untuk mengatasi kevakuman hukum tersebut, langkah yang paling tepat adalah Presiden menerbitkan Perppu," terang dia.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menekankan, Perppu mempunyai landasan hukum yang kuat di dalam UUD dan dapat menciptakan norma hukum untuk mengatasi situasi yang genting dan memaksa.

"Saya tidak sependapat kalau kevakuman hukum ini diatasi KPU dengan cara merevisi peraturannya untuk menetapkan syarat pemenang pilpres. Penentuan siapa pemenang haruslah diatur oleh konstitusi atau undang-undang, bukan diatur oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu," tutur dia.

Lagi pula, dari kacamata Yusril, UU Pilpres tidak memberikan kewenangan atributif kepada KPU untuk mengatur lebih lanjut norma Pasal 159 ayat 1 dan 2 UU Pilpres.

"Saya berpendapat, terlalu jauh jika KPU ingin mengatur sendiri masalah tersebut, meski dengan cara mengundang pakar dan timses kedua pasangan. Norma terkait pilpres adalah problema konstitusi yang melibatkan seluruh rakyat, bukan hanya kepentingan pasangan calon semata," ungkap dia.

Karena itu, kata Yusril, rakyat berhak mendapatkan presiden yang terpilih adalah presiden yang sah dan konstitusional, bukan presiden kontroversial dari segi hukum dan konstitusi.

"Kalau pasangan presiden dan wapres dinyatakan terpilih oleh KPU tapi diperdebatkan konstitusionalitasnya, repotlah kita semua sebagai bangsa," tegasnya.

Sebab itu Yusril menyarankan Presiden untuk dapat berkonsultasi dengan DPR, parpol, pasangan calon dan pakar dalam menyiapkan Perppu agar masalah hukum pilpres ini dapat diatasi.

"Ada baiknya jika Presiden SBY segera berinisiatif. Posisi beliau kini bagus karena tidak ada calon lagi, partainya juga tidak punya calon. Dengan demikian, Presiden SBY dapat bertindak sebagai negarawan mengatasi masalah hukum terkait pilpres kali ini," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya