KPAI Minta Polisi Cegah Deportasi Sejumlah Guru JIS

Pencekalan dilakukan terkait masih berjalannya proses penyidikan kasus kekerasan seksual di JIS yang disinyalir melibatkan pihak pengajar.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Jun 2014, 14:09 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Mapolda Metro Jaya pagi tadi. Sekretaris KPAI Erlinda mengaku kedatangannya untuk berkoordinasi dengan penyidik kepolisian terkait rencana deportasi sejumlah guru Jakarta International School (JIS) oleh pihak imigrasi.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (6/6/2014), KPAI meminta kepada penyidik kepolisian untuk mencekal beberapa guru JIS agar tidak dideportasi ke negara asalnya.

Permohonan itu terkait pengakuan dari pihak korban pelecehan dan kekerasan seksual anak di JIS. Pihak korban mengaku ada beberapa oknum guru yang disinyalir berkaitan dengan proses penyidikan kasus kekerasan seksual yang menimpa siswa TK di sekolah internasional itu.

Erlinda juga mengatakan, sesuai undang-undang KPAI tidak memiliki kewenangan melakukan pencekalan. Untuk itu pihaknya telah melayangkan surat kepada penyidik kepolisian untuk mencekal beberapa guru JIS itu.

Sebelumnya, pihak Imigrasi Jakarta Selatan rencananya hari ini akan mendeportasi 20 guru JIS ke negara asalnya. Deportasi dilakukan karena para WNA tersebut menyalahi aturan keimigrasian.

Namun di sisi lain penyidik kepolisian masih melakukan penyidikan kasus kekerasan seksual di sekolah internasional tersebut yang juga disinyalir ada keterlibatan dari pihak pengajar. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya